KONSTRUKSI HUKUM ATAS PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM BENEFICIAL OWNER DALAM TINDAK PIDANA PERPAJAKAN = LEGAL CONSTRUCTION FOR BENEFICIAL OWNER’S LEGAL ACCOUNTABILITY IN TAX CRIMINAL ACTIONS


ADHYAPUTRA, TEUKU PANCA (2025) KONSTRUKSI HUKUM ATAS PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM BENEFICIAL OWNER DALAM TINDAK PIDANA PERPAJAKAN = LEGAL CONSTRUCTION FOR BENEFICIAL OWNER’S LEGAL ACCOUNTABILITY IN TAX CRIMINAL ACTIONS. Disertasi thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of Cover]
Preview
Image (Cover)
B013191051-Cover.jpg

Download (280kB) | Preview
[thumbnail of Bab1-2] Text (Bab1-2)
B013191051-1-2(FILEminimizer).pdf

Download (605kB)
[thumbnail of Dapus] Text (Dapus)
B013191051-dp(FILEminimizer).pdf

Download (147kB)
[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
B013191051-full(FILEminimizer).pdf
Restricted to Repository staff only until 28 February 2027.

Download (2MB)

Abstract (Abstrak)

Penelitian ini bertujuan untuk memahami menganalisis dan menemukan hakikat beneficial owner menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, cara menentukan pelaku tindak pidana yang menjerat benificer owner dalam tindak pidana perpajakan dan penerapan pertanggungjawaban pidana yang adil terhadap benificer owner sebagai pihak yang menikmati hasil kejahatan tindak pidana perpajakan. Tipe penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum berupa bahan hukum primer dan sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dengan menggunakan metode berpikir induktif dan deduksi yang dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif. Hasil Penelitian menunjukan bahwa: 1) Hakikat beneficial owner atau pemilik manfaat adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada Korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan Korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari Korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham korporasi dan/atau memenuhi kriteria. 2) Cara menentukan pelaku tindak pidana yang menjerat benificer owner dalam tindak pidana perpajakan adalah dengan menggunakan tiga teori yaitu identification theory dapat digunakan untuk melacak beneficial owner sebagai pihak yang menyuruh organ atau pengurus untuk melakukan tindak pidana perpajakan. Teori Strict Liability digunakan jika dapat dengan mudah diketahui bahwa beneficial owner melanggar undang-undang yang berkenaan dengan pajak. Teori Vicarious Liability digunakan untuk menentukan beneficial owner sebagai pelaku tindak pidana perpajakan dalam hal ia sebagai orang yang menyuruh bawahannya untuk melakukan itu. 3) Penerapan pertanggungjawaban pidana yang adil terhadap benificer owner sebagai pihak yang menikmati hasil kejahatan tindak pidana perpajakan adalah dengan menjamin kepastian hukum pertanggungjawaban pidananya jika benefcial owner telah dengan sempurna memenuhi unsur-unsur pertanggungjawaban pidana perpajakan, kemudian menerapkan sanksi administrasi bagi korporasi dan/atau beneficial owner-nya yang diatur dalam undang-undang beneficial owner (ius constituendum) dan memberikan batasan penggunakan asas ultimum remedium bagi beneficial owner yang melakukan pengulangan atas tindak pidana perpajakan.

Keyword : Beneficial owner, Pertanggungjawaban Hukum, Tindak Pidana Perpajakan.

Item Type: Thesis (Disertasi)
Uncontrolled Keywords: Beneficial owner, Legal Accountability, Tax Crime.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Rasman
Date Deposited: 08 Sep 2025 05:17
Last Modified: 08 Sep 2025 05:17
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/49098

Actions (login required)

View Item
View Item