PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA BAWAAN JANDA AKIBAT CERAI MATI MENURUT HUKUM ADAT SESENAPADANG KABUPATEN MAMASA


GAYANG, WASTI LIMBONG (2019) PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA BAWAAN JANDA AKIBAT CERAI MATI MENURUT HUKUM ADAT SESENAPADANG KABUPATEN MAMASA. Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of Cover]
Preview
Image (Cover)
19_B11115054(FILEminimizer) cover.jpg

Download (271kB) | Preview
[thumbnail of Bab 1-2] Text (Bab 1-2)
19_B11115054(FILEminimizer) 1-2.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of Dapus] Text (Dapus)
19_B11115054(FILEminimizer) dapus.pdf

Download (472kB)
[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
19_B11115054(FILEminimizer).pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract (Abstrak)

WASTI LIMBONG GAYANG (B11115054), Pelaksanaan Pembagian Harta Bawaan Janda Akibat Cerai Mati Menurut Hukum Adat Sesenapadang Kabupaten Mamasa, di bawah bimbingan Abrar Saleng selaku pembimbing I dan Sri Susyanti Nur selaku pembimbing II. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan harta bawaan janda akibat cerai mati menurut hukum adat Sesenapadang Kabupaten Mamasa. Selain itu, juga bertujuan untuk mengetahui proses pembagian harta warisan (masserek) menurut hukum adat Sesenapadang. Penelitian ini dilakukan di Desa Orobua Kecamatan Sesenapadang Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Barat. Metode yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris yaitu metode yang menggunakan data hasil penelitian lapangan. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data Primer yaitu data yang diperoleh melalui penelitian lapangan dan data sekunder yaitu data yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik wawancara dan teknik studi dokumen. Analisis yang digunakan adalah analisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian yang diperoleh bahwa : (1) Hukum waris adat Sesenapadang menetapkan harta bawaan janda harus tetap ada pada saat terjadi perceraian akibat kematian. Harta bawaan yang harus tetap ada tersebut kedudukannya sah dan diakui oleh semua masyarakat adat dan pemerintah. (2) Pembagian harta warisan (masserek) dilakukan dengan musyawarah dengan menghadirkan beberapa pihak sebagai juru bagi dan saksi. Pembagian diawali dengan pemisahan harta yang menjadi milik janda atau duda dengan harta yang menajadi milik pewaris. Harta yang menjadi bagian pewaris inilah yang kemudian akan diwariskan kepada setiap ahli waris.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: S.Sos Rasman -
Date Deposited: 13 Jul 2021 01:27
Last Modified: 13 Jul 2021 01:27
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/4909

Actions (login required)

View Item
View Item