LESTARI, NITA AZARIA (2025) Perlindungan Hukum Korban Penganiayaan Di Sulawesi Selatan = LEGAL PROTECTION FOR VICTIMS OF ABUSE IN SOUTH SULAWESI. Thesis thesis, Universitas Hasanuddin.
![[thumbnail of Cover]](/49059/1.hassmallThumbnailVersion/B012221074-Cover.jpg)

B012221074-Cover.jpg
Download (413kB) | Preview
![[thumbnail of Bab1-2]](/style/images/fileicons/text.png)
B012221074-1-2(FILEminimizer).pdf
Download (242kB)
![[thumbnail of Dapus]](/style/images/fileicons/text.png)
B012221074-dp(FILEminimizer).pdf
Download (60kB)
![[thumbnail of Full Text]](/style/images/fileicons/text.png)
B012221074-full(FILEminimizer).pdf
Restricted to Repository staff only until 3 March 2027.
Download (1MB)
Abstract (Abstrak)
NITA AZARIA LESTARI (B012221074) PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN PENGANIAYAAN DI SULAWESI SELATAN. Dibimbing oleh Amir Ilyas sebagai Pembimbing Utama dan Ratnawati sebagai Pembimbing Pendamping.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Hakikat Perlindungan Hukum Terhadap Korban Penganiayaan dan menganalisis bentuk perlindungan hukum yang ideal bagi korban penganiayaan di Sulawesi Selatan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif, Adapun sumber data primer diperoleh wawancara di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan wawancara di Kepolisian Resort Kota Besar Makassar, Kepolisian Polres Gowa, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kejaksaan Negeri Makassar, Kejaksaan Negeri Gowa, Hakim Pengadilan Negeri Makassar dan Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa dan Korban pemulihan di Sulawesi Selatan. Data Sekunder diperoleh dari, dokumen-dokumen, buku-buku, jurnal, maupun hasil penelitian. Analisis data menggunakan analisis kualitatif, bersifat pemaparan dan bertujuan untuk memperoleh gambaran atau deskripsi, lengkap tentang keadaan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Hakikat perlindungan hukum adalah untuk menjaga kepentingan setiap orang tidak diganggu baik kepentingan perorangan maupun kepentingan publik, yang dilakukan oleh Kepolisian melalui dengan upaya pencegahan melalui penyuluhan hukum langsung ke masyarakat dan memberikan perlindungan atas pelaporan korban, Perlindungan hukum di Kejaksaan dilakukan dengan menawarkan penyelesaian berdasarkan restorative justice, apabila tidak disetujui maka perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan dan selanjutnya Pengadilan mengadili perkara, dan bagi korban atau pemohon membuat permohonan restitusi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sebagai salah satu bentuk perlindungan hukum agar Pengadilan memberikan restitusi bagi korban tindak pidana penganiayaan 2) Perlindungan hukum yang ideal bagi para para korban penganiayaan di Kepolisian dan di Kejaksaan yaitu dengan mulainya pencegahan dengan cara penyuluhan hukum agar meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat, serta proses penyelesaian tindak pidana melalui restorative justice bahwa, memberikan ganti kerugian bagi korban tindak pidana penganiayaan dan mereintegerasi bagi pelaku di masyarakat, perlindungan hukum yang ideal bagi korban adalah dengan mengajukan permohonan restitusi di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban maupun di Lembaga Pengadilan untuk korban penganiayaan agar diberikan restitusi bagi korban penganiayaan.
Keyword : Korban, Penganiayaan, Perlindungan.
Item Type: | Thesis (Thesis) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Victims, Abuse, Legal Protection. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions (Program Studi): | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Rasman |
Date Deposited: | 04 Sep 2025 05:22 |
Last Modified: | 04 Sep 2025 05:22 |
URI: | http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/49059 |