WIJAYANTI, SRI (2025) PENERAPAN JUSTICE COLLABORATOR OLEH LPSK DAN KEJAKSAAN = IMPLEMENTATION OF JUSTICE COLLABORATOR BY LPSK AND THE PROSECUTOR’S OFFICE. Thesis thesis, Universitas Hasanuddin.
![[thumbnail of Cover]](/49031/1.hassmallThumbnailVersion/B012221009-Cover.jpg)

B012221009-Cover.jpg
Download (437kB) | Preview
![[thumbnail of Bab1-2]](/style/images/fileicons/text.png)
B012221009-1-2(FILEminimizer).pdf
Download (466kB)
![[thumbnail of Dapus]](/style/images/fileicons/text.png)
B012221009-dp(FILEminimizer).pdf
Download (202kB)
![[thumbnail of Full Text]](/style/images/fileicons/text.png)
B012221009-full(FILEminimizer).pdf
Restricted to Repository staff only until 20 February 2027.
Download (1MB)
Abstract (Abstrak)
SRI WIJAYANTI, (B012221009), “Penerapan Justice Collaborator oleh LPSK Dan Kejaksaan”(Dibimbing oleh Aswanto dan Musakkir) Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan dan penerapan Justice Collaborator (JC) oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Kejaksaan dalam konteks tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan penelitian empiris dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dengan narasumber. Lokasi penelitian dillakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, dan Pengadilan Negeri Makassar. Kemudian dianalisis secara kualitatif dengan mengelompokkan dan menyeleksi data yang diperoleh menurut kualitas dan kebenarannya, dan dihubungkan dengan teori-teori dan studi kepustakaan sehingga diperoleh jawaban atas permasalahan yang ada. Hasil penelitian ini menunjukkan, (1) pengaturan Justice Collaborator (JC) di LPSK mengacu pada Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dengan kewenangan memberikan perlindungan terhadap saksi dan Justice Collaborator. Sedangkan Kejaksaan mengacu pada SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) Nomor 4 Tahun 2011 mengenai prosedur penanganan saksi dan Justice Collaborator, serta menggunakan Undang-Undang LPSK. Namun, pengaturan tersebut belum optimal karena ketidakjelasan regulasi, serta adanya perbedaan frase "pelaku utama". (2) Penerapan Justice Collaborator oleh LPSK dalam tindak pidana korupsi memberikan perlindungan kepada Justice Collaborator yang bersedia memberikan informasi terkait tindak pidana korupsi, baik itu terkait dengan aktor yang lebih besar dalam jaringan korupsi, maupun informasi yang dapat membantu penuntasan kasus. Sedangkan penerapan Justice Collaborator dari pihak Kejaksaan berfokus pada pemanfaatan informasi yang diberikan oleh Justice Collaborator untuk memperkuat pembuktian dalam proses hukum. Kejaksaan berperan dalam memastikan bahwa kesaksian atau bukti yang diberikan oleh Justice Collaborator digunakan secara maksimal untuk mengungkap kebenaran dan menuntut pelaku kejahatan.
Keyword : Justice Collaborator, LPSK, Kejaksaan, mekanisme penetapan, perbedaan penafsiran.
Item Type: | Thesis (Thesis) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Justice Collaborator, LPSK, Prosecutor's Office, determination mechanism, differences in interpretation. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions (Program Studi): | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Rasman |
Date Deposited: | 04 Sep 2025 02:57 |
Last Modified: | 04 Sep 2025 02:57 |
URI: | http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/49031 |