NUR, AKMALIYAH (2025) Keabsahan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Pembunuhan Dengan Alasan Pembelaan Terpaksa = The Validity Of Termination Investigation In The Criminal Offence Of Murder By Reason Of Forcelful Defense. Thesis thesis, Universitas Hasanuddin.
![[thumbnail of Cover]](/49008/1.hassmallThumbnailVersion/B012212055-Cover.jpeg)

B012212055-Cover.jpeg
Download (183kB) | Preview
![[thumbnail of Bab1-2]](/style/images/fileicons/text.png)
B012212055-1-2(FILEminimizer).pdf
Download (445kB)
![[thumbnail of Dapus]](/style/images/fileicons/text.png)
B012212055-dp(FILEminimizer).pdf
Download (131kB)
![[thumbnail of Full Text]](/style/images/fileicons/text.png)
B012212055-full(FILEminimizer).pdf
Restricted to Repository staff only until 10 February 2027.
Download (951kB)
Abstract (Abstrak)
AKMALIYAH NUR (B012212055) “Keabsahan Penghentian Penyidikan Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Dengan Alasan Pembelaan Terpaksa” (Dibimbing oleh Abd. Asis dan Syamsuddin Muchtar) Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum acara pidana terhadap penghentian penyidikan tindak pidana pembunuhan dengan alasan pembelaan terpaksa dan menganalisis keabsahan penghentian penyidikan dalam tindak pidana pembunuhan dengan alasan pembelaan terpaksa. Jenis penelitian yang digunakan yakni penelitian hukum normatif, jenis pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan deskriptif analisis, yaitu menggambarkan secara umum kemudian menganalisis fakta dan data tersebut untuk memperoleh kesimpulan terakhir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Pengaturan penghentian penyidikan suatu kasus dengan alasan bahwa perbuatan tersebut bukan tindak pidana karena pembelaan terpaksa menurut Pasal 49 ayat (1) KUHP tidak sesuai dengan Pasal 109 ayat (2) KUHAP. Penyidik tidak berwenang menyimpulkan adanya pembelaan terpaksa pada tahap penyidikan karena belum ada proses pembuktian yang memadai. Gelar perkara pada tahap ini tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa tindakan tersebut bukan tindak pidana. Oleh karena itu, keputusan menghentikan penyidikan dengan alasan ini dianggap tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. 2) Keabsahan penghentian penyidikan tindak pidana pembunuhan dengan alasan pembelaan terpaksa (noodweer) harus dibuktikan melalui proses persidangan di pengadilan, bukan hanya pada tahap penyidikan. Pembuktian di pengadilan diperlukan untuk menilai terpenuhinya syarat-syarat pembelaan terpaksa. Pada tahap penyidikan hanya ada gelar perkara, bukan proses pembuktian yang lengkap. Jika di pengadilan terbukti bahwa tindakan tersebut merupakan pembelaan terpaksa, maka sifat melawan hukum dari tindakan tersebut akan dihapuskan, dan pelaku akan dibebaskan dari segala tuntutan hukum dengan alasan pembenar.
Keyword : Penghentian penyidikan, Tindak pidana, Noodweer.
Item Type: | Thesis (Thesis) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Termination of investigation, criminal act, Noodweer. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions (Program Studi): | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Rasman |
Date Deposited: | 04 Sep 2025 00:56 |
Last Modified: | 04 Sep 2025 00:56 |
URI: | http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/49008 |