ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENYEBARAN BERITA BOHONG MELALUI MEDIA ELEKTRONIK (Studi Putusan Nomor 3151/Pid.Sus/2019/PN.Sby) = JURIDICAL ANALYSIS OF THE CRIME OF SPREADING FALSE NEWS THROUGH ELECTRONIC MEDIA (Study of Decision Number 3151/Pid.Sus/2019/PN.Sby)


NABILAH, NABILAH (2025) ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENYEBARAN BERITA BOHONG MELALUI MEDIA ELEKTRONIK (Studi Putusan Nomor 3151/Pid.Sus/2019/PN.Sby) = JURIDICAL ANALYSIS OF THE CRIME OF SPREADING FALSE NEWS THROUGH ELECTRONIC MEDIA (Study of Decision Number 3151/Pid.Sus/2019/PN.Sby). Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of Cover]
Preview
Image (Cover)
B011211049-Cover.jpg

Download (498kB) | Preview
[thumbnail of Bab1-2] Text (Bab1-2)
B011211049-1-2(FILEminimizer).pdf

Download (131kB)
[thumbnail of Dapus] Text (Dapus)
B011211049-dp(FILEminimizer).pdf

Download (50kB)
[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
B011211049-full(FILEminimizer).pdf
Restricted to Repository staff only until 10 March 2027.

Download (577kB)

Abstract (Abstrak)

NABILAH (B011211049), dengan judul “Analisis Yuridis Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong Melalui Media Elektronik (Studi Putusan Nomor 3151/Pid.Sus/2019/PN.Sby)”. Di bawah bimbingan Haeranah selaku pembimbing. Latar Belakang: tindak pidana ujaran kebencian dalam bentuk penyebaran berita bohong melalui media elektronik yang diatur secara khusus dalam Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A UU ITE. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kualifikasi tindak pidana penyebaran berita bohong menurut perspektif hukum pidana Indonesia, dan penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana penyebaran berita bohong dalam perkara pidana 3151/Pid.Sus/2019/PN.Sby. Metode: Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan non hukum serta dianalisis secara preskriptif-normatif. Hasil: Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Kualifikasi tindak pidana penyebaran berita bohong melalui media elektronik diatur secara khusus dalam UU ITE, tepatnya pada Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) dan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) yang merupakan delik formil dan dianggap selesai setelah pelaku melakukan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang (2) Penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana penyebaran berita bohong dalam perkara pidana 3151/Pid.Sus/2019/PN.Sby tidak tepat dalam tuntutan yang diajukan oleh Penuntut Umum dan amar putusan, sebab Jaksa Penuntut Umum dan Hakim mengesampingkan asas lex spesialis derogat legi generalis. Serta tidak digunakannya barang bukti yang dapat dijadikan alat bukti sesuai ketentuan Pasal 5 dan Pasal 44 UU ITE. Kesimpulan: kualifikasi tindak pidana penyebaran berita bohong diatur dalam beberapa pasal KUHP dan UU ITE, dengan delik formil yang dianggap selesai setelah perbuatan yang dilarang dilakukan. Penerapan hukum pidana dalam perkara 3151/Pid.Sus/2019/PN.Sby tidak tepat, karena Jaksa Penuntut Umum dan Hakim mengabaikan asas lex spesialis derogat legi generalis.

Keyword : Berita Bohong; Media Elektronik; Tindak Pidana.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Criminal Offences; Electronic Media; Fake News.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Rasman
Date Deposited: 02 Sep 2025 05:57
Last Modified: 02 Sep 2025 05:57
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/48920

Actions (login required)

View Item
View Item