penjatuhan pidana bebas terhadap terdakwa tindak pidana korupsi penggunaan dana perusahaan daerah air minum (Studi kasus Putusan Nomor 91/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Mks) = The Imposition of Non-Custodial Sentence on the Defendant in the Corruption case involving the use of municipal waterworks funds (Case study of Decision Number 91/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Mks)


IKHSAN, NURUL (2025) penjatuhan pidana bebas terhadap terdakwa tindak pidana korupsi penggunaan dana perusahaan daerah air minum (Studi kasus Putusan Nomor 91/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Mks) = The Imposition of Non-Custodial Sentence on the Defendant in the Corruption case involving the use of municipal waterworks funds (Case study of Decision Number 91/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Mks). Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of Cover]
Preview
Image (Cover)
B011201247-Cover.jpg

Download (408kB) | Preview
[thumbnail of Bab1-2] Text (Bab1-2)
B011201247-1-2.pdf

Download (282kB)
[thumbnail of Dapus] Text (Dapus)
B011201247-dp.pdf

Download (157kB)
[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
B011201247-full.pdf
Restricted to Repository staff only until 13 January 2027.

Download (4MB)

Abstract (Abstrak)

NURUL IKHSAN (B011201247). Penjatuhan Pidana Bebas Terhadap Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (Studi Kasus Putusan Nomor 91/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Mks). Dibimbing oleh Syarif Saddam Rivanie Parawansa.Latar Belakang: Penelitian didasari keputusan hakim yang membebaskan terdakwa meskipun terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang dalam pembayaran tantiem dan bonus menggunakan laba PDAM saat perusahaan mengalami kerugian kumulatif. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kualifikasi tindak pidana terhadap terdakwa yang diputus bebas oleh majelis hakim dalam penggunaan dana PDAM dalam putusan Nomor 91/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Mks. Metode: Penelitian yang digunakan merupakan jenis penelitian hukum normatif, dengan metode pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan bahan hukum studi kepustakaan. Hasil: Penelitian menunjukkan bahwa (1) Penyalahgunaan dana PDAM dikualifikasikan sebagai delik pelanggaran (wetdelict), delik formil (fomeel delicten), delik sengaja (dolus delicten), delik aktif (comissionis), delik berkelanjutan (voortdurende delicten), delik khusus, delik propia,delik biasa, dan delik tunggal (enkelvoudige dicten). Klasifikasi ini mengacu pada unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, sehingga dianggap sebagai tindak pidana yang selesai; (2) Majelis Hakim menilai penggunaan laba untuk pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi tahun 2018 dengan prinsip kehati-hatian sesuai peraturan yang berlaku. Tindakan pejabat publik yang sah tidak dikategorikan sebagai tindak pidana tanpa bukti jelas, sehingga hakim memutuskan pembebasan karena kurangnya bukti korupsi. Namun, hakim tidak mempertimbangkan Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut, meskipun pelaku mengulangi tindakannya yang seharusnya mengarah pada hukuman terberat. Kesimpulan: Kesimpulan penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun unsur penyalahgunaan wewenang telah terjadi,hakim memutuskan pembebasan terdakwa karena kurangnya bukti yang cukup.

Keyword : penjatuhan;Pidana Bebas;Tipikor.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Acquittal; Corruption; Imposition.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Rasman
Date Deposited: 01 Sep 2025 06:47
Last Modified: 01 Sep 2025 06:47
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/48851

Actions (login required)

View Item
View Item