MANGGABARANI, NABILA ALIFAH (2025) ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERUSAKAN TERUMBU KARANG DI KAWASAN KONSERVASI (Studi Kasus Putusan Nomor 44 K/PID.SUS-LH/2021) = JURIDICAL ANALYSIS OF THE CRIMINAL ACT OF CORAL REEF DESTRUCTION IN A CONSERVATION AREA (Case Study of Decision Number 44 K/PID.SUS-LH/2021). Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.
![[thumbnail of Cover]](/48849/1.hassmallThumbnailVersion/B011201245-Cover.jpg)

B011201245-Cover.jpg
Download (329kB) | Preview
![[thumbnail of Bab1-2]](/style/images/fileicons/text.png)
B011201245-1-2.pdf
Download (968kB)
![[thumbnail of Dapus]](/style/images/fileicons/text.png)
B011201245-dp.pdf
Download (253kB)
![[thumbnail of Full Text]](/style/images/fileicons/text.png)
B011201245-full.pdf
Restricted to Repository staff only until 23 January 2027.
Download (5MB)
Abstract (Abstrak)
ABSTRAK NABILA ALIFAH MANGGABARANI (B011201245). Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Perusakan Terumbu Karang di Kawasan Konservasi (Studi Kasus Putusan Nomor 44 K/PID.SUS-LH/2021). Dibimbing oleh Nur Azisa sebagai Pembimbing Utama dan Haeranah sebagai Pembimbing Pendamping. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta menganalisis penerapan hukum pidana Materil terhadap Tindak Pidana Perusakan Terumbu Karang dalam Perkara Nomor 44 K/PID.SUS-LH/2021 dan untuk mengetahui pertanggung jawaban pidana terhadap pelaku Tindak Pidana Perusakan Terumbu Karang. Subjek penelitian ini adalah perkara yang terdapat pada Pengadilan Negeri Karawang. Penulis dalam melakukan penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu memperoleh data dengan menganalisis kasus, putusan dan mengambil data dari kepustakaan yang relevan yakni, buku-buku, doktrin dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah tersebut sebagai bahan hukum yang dikelompokkan secara sifat yaitu primer, sekunder dan tersier dengan teknik pengumpulan bahan melalui studi pustaka serta dianalisis secara perspektif normatif. Dari hasil penelitian yang dilakukan Penulis diperoleh bahwa (1) Kualifikasi pengaturan Tindak Pidana Perusakan Terumbu Karang diatur dalam Pasal 73,74 serta 75 UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir, serta pasal-pasal dalam Bab XV UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur ketentuan pidana merupakan tindak pidana materil yang mana perbuatan pidana dianggap selesai atau telah terlaksana jika menimbulkan akibat yang dilarang oleh undang-undang. (2) Penerapan Hukum pidana terhadap Tindak Pidana Perusakan Terumbu Karang dalam Perkara Nomor 44 K/PID.SUS-LH/2021 kurang tepat karena majelis hakim hanya mengedepankan hukum formilnya saja dalam membuat putusan yang mana Majelis Hakim berpendapat jika perbuatan terdakwa yang menggali dan mengambil pasir pantai yang dipergunakan untuk memperkokoh tanaman mangrovenya tanpa ada niatan komersil hanya melihat dari sisi Hukum Formilnya saja, serta kelemahan JPU dalam mendakwakan tuntutannya terkait akibat yang ditimbulkan dari perbuatan Terdakwa dalam hal penggalian dan pengambilan pasir pantai apabila dilakukan terus menerus yang akan merusak ekosistem termasuk dalam hal ini kerusakan terumbu karang.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Conservation Area, Coral Reefs, Destruction. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions (Program Studi): | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Rasman |
Date Deposited: | 01 Sep 2025 06:24 |
Last Modified: | 01 Sep 2025 06:24 |
URI: | http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/48849 |