Amran, Amran (2025) Analisis Pemidanaan Justice Collaborator Terhadap Tindak Pidana Korupsi Suap-Menyuap (Studi Putusan No.28/Pid. Sus-TPK/2021/PN. Jkt Pst) = Analysis of Justice Collaborators Sentencing of the crime of Corruption Bribery (A Study of Decision No.28/Pid. Sus-TPK/2021/PN. Jkt Pst). Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.
![[thumbnail of Cover]](/48806/1.hassmallThumbnailVersion/B011191355-Cover.jpg)

B011191355-Cover.jpg
Download (572kB) | Preview
![[thumbnail of Bab1-2]](/style/images/fileicons/text.png)
B011191355-1-2.pdf
Download (712kB)
![[thumbnail of Dapus]](/style/images/fileicons/text.png)
B011191355-dp.pdf
Download (270kB)
![[thumbnail of Full Text]](/style/images/fileicons/text.png)
B011191355-full.pdf
Restricted to Repository staff only until 3 March 2027.
Download (4MB)
Abstract (Abstrak)
AMRAN (B011191355) dengan judul Analisis Pemidanaan Justice Collaborator Terhadap Tindak Pidana Korupsi Suap-Menyuap (Studi Putusan No.28/Pid. Sus-TPK/2021/PN. Jkt Pst) dibimbing oleh H. M Said Karim. Latar Belakang : Terkadang Majelis Hakim menolak permohonan status justice collaborator seorang terdakwa meskipun sebelumnya terdakwa tersebut telah mendapatkan status sebagai justice collaborator dari institusi penegak hukum lainnya (LPSK, Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK) dan Majelis Hakim juga terkadang menjatuhkan pidana yang masih berat terhadap terdakwa yang telah ditetapkan sebagai justice colaborator. Tujuan : Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pendapat Majelis Hakim dalam menentukan pelaku utama dan bukan pelaku utama terkait permohonan status justice collaborator dalam putusan No. 28/Pid. Sus-TPK/2021/PN JKT PST dan untuk menganalisis pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim mengenai berat-ringannya putusan pidana dalam putusan No. 28/Pid. Sus-TPK/2021/PN JKT PST khususnya yang berkaitan dengan justice collaborator. Metode : penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, dimana bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Semua bahan hukum dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dianalisis secara deskriptif dan argumentatif. Hasil : (1) Majelis Hakim dalam menentukan bukan pelaku utama di antara para pelaku dari tindak pidana berdasarkan khendak dari para pelaku tersebut dengan melihat fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung. (2) Dalam pertimbangan non yuridis Majelis Hakim hanya mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan. Kesimpulan : penulis menyimpulkan bahwa perlunya pedoman bagi hakim dalam menentukan pelaku utama suatu tindak pidana dan juga perlunya pedoman bagi hakim dalam pemidanaan terhadap justice collaborator.
Keyword : Justice Collaborator, Korupsi, Pemidanaan
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Corruption, Justice Collaborator, Punishment. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions (Program Studi): | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Rasman |
Date Deposited: | 01 Sep 2025 02:01 |
Last Modified: | 01 Sep 2025 02:01 |
URI: | http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/48806 |