Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Membantu Aborsi oleh Oknum Anggota Kepolisian (Studi Kasus Putusan Nomor 46/Pid.B/2022/PN. Mjk) = Legal Analysis of the Criminal Act of Assisting Abortion by a Member of the Police (Case Study of Decision Number 46/Pid.B/2022/PN. Mjk)


Gobel, Achmad Syawal (2025) Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Membantu Aborsi oleh Oknum Anggota Kepolisian (Studi Kasus Putusan Nomor 46/Pid.B/2022/PN. Mjk) = Legal Analysis of the Criminal Act of Assisting Abortion by a Member of the Police (Case Study of Decision Number 46/Pid.B/2022/PN. Mjk). Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of Cover]
Preview
Image (Cover)
B011191262-Cover.jpeg

Download (61kB) | Preview
[thumbnail of Bab1-2] Text (Bab1-2)
B011191262-1-2.pdf

Download (393kB)
[thumbnail of Dapus] Text (Dapus)
B011191262-dp.pdf

Download (304kB)
[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
B011191262-full.pdf
Restricted to Repository staff only until 24 January 2027.

Download (2MB)

Abstract (Abstrak)

Achmad Syawal Gobel (B011191262). “Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Membantu Aborsi oleh Oknum Anggota Kepolisian (Studi Kasus Putusan Nomor 46/Pid.B/2022/PN. Mjk)”. Dibimbing oleh Haeranah sebagai Pembimbing Utama dan Muh. Djaelani Prasetya sebagai Pembimbing Pendamping. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kualifikasi tindak pidana membantu aborsi oleh oknum anggota kepolisian serta untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam tindak pidana aborsi yang dilakukan oknum polisi berdasarkan Putusan Nomor 46/Pid.B/2022/PN.Mjk. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normative dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, serta bahan nonhukum yang diolah menggunakan analisis preskriptif. Adapun hasil penelitian ini, yaitu (1) Kualifikasi tindak pidana membantu aborsi oleh oknum anggota kepolisian dikualifikasikan dalam Pasal 348 ayat (1) KUHP sebagai bentuk perbuatan pelaku utama dan bukan sebagai pembantuan pasal 56 KUHP. Tindak pidana tersebut merupakan delik materil dan delik biasa, di mana perbuatan yang dilarang tersebut harus sampai pada akibat gugur atau matinya kandungan seorang perempuan; (2) Majelis hakim dalam Putusan Nomor 46/Pid.B/2022/PN Mjk telah tepat dalam menerapkan Pasal 348 ayat (1) KUHP sesuai dengan dakwaan alternatif pertama, yaitu tindak pidana aborsi atas persetujuan yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian, namun majelis hakim tidak mempertimbangkan keseluruhan akibat perbuatan terdakwa dalam menentukan lama pemidanaan yang hanya 2 tahun, seperti hukuman yang dijatuhkan tidak memberikan efek jera dan menimbulkan tekanan emosional serta rasa ketidakadilan bagi almarhum korban dan keluarganya.

Keyword : aborsi, membantu, kepolisian.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Abortion, assisting, police.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Rasman
Date Deposited: 01 Sep 2025 01:24
Last Modified: 01 Sep 2025 01:24
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/48798

Actions (login required)

View Item
View Item