PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL (Studi Kasus Di Wilayah Hukum Polrestabes Makassar Tahun 2015 s/d Tahun 2016)


SULAIMAN, WAHYUDI (2019) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL (Studi Kasus Di Wilayah Hukum Polrestabes Makassar Tahun 2015 s/d Tahun 2016). Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of Cover]
Preview
Image (Cover)
19_B11112607(FILEminimizer)..ok cover.jpg

Download (290kB) | Preview
[thumbnail of Bab 1-2] Text (Bab 1-2)
19_B11112607(FILEminimizer)..ok 1-2.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of Dapus] Text (Dapus)
19_B11112607(FILEminimizer)..ok dapus.pdf

Download (12kB)
[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
19_B11112607(FILEminimizer)..ok.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract (Abstrak)

Wahyudi Sulaiman (B111 12 607), Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Hukum Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual (Studi Kasus Di Wilayah Hukum Polrestabes Makassar tahun 2015 – 2016), di bawah bimbingan Bapak MUHADAR sebagai pembimbing I dan Ibu AUDYNA MAYASARI MUIN, sebagai pembimbing II.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di Kota Makassar, dan kedua untuk mengetahui hak-hak anak yang menjadi korban pelecehan seksual.
Penelitian ini dilaksanakan di Kota Makasar, yaitu di kantor Kepolisian Resort Kota Besar Makassar (Polrestabes Makassar) khususnya di Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar dan Rutan Polrestabes Makassar, dengan metode penelitian menggunakan teknik pengumpulan data dengan penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan.
Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data yang telah dilakukan, maka penulis menyimpulkan bahwa :
1. faktor-faktor utama penyebab terjadinya kejahatan seksual terhadap anak di Kota Makassar yaitu faktor ekonomi, faktor pendidikan, faktor lingkungan dan faktor penegakan hukum.
2. Adapun hak–hak anak yang menjadi korban tindak pidana pelecehan seksual adalah berhak untuk mendapatkan pendampingan dan perlindungan hukum pada setiap pemeriksaan baik ditingkat penyidikan , penuntutan, maupun pemeriksaan dipersidangan sehingga korban tindak pidana pelecehan seksual dapat memberikan keterangan diluar tekanan, selain itu korban tindak pidana juga berhak mendapatkan upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial baik didalam lembaga maupun diluar lembaga.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: S.Sos Rasman -
Date Deposited: 08 Jun 2021 01:49
Last Modified: 08 Jun 2021 01:49
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/4810

Actions (login required)

View Item
View Item