ANALISIS HUKUM INSTRUKSI PRESIDEN NOMOR 1 TAHUN 2022 DALAM PELAYANAN PEMBUATAN SIM, STNK, DAN SKCK = LEGAL ANALYSIS OF PRESIDENTIAL INSTRUCTIONS NUMBER 1 OF 2022 IN SERVICES FOR MAKING SIMS, STNK AND SKCK


Gerhansyah, Ahmad (2023) ANALISIS HUKUM INSTRUKSI PRESIDEN NOMOR 1 TAHUN 2022 DALAM PELAYANAN PEMBUATAN SIM, STNK, DAN SKCK = LEGAL ANALYSIS OF PRESIDENTIAL INSTRUCTIONS NUMBER 1 OF 2022 IN SERVICES FOR MAKING SIMS, STNK AND SKCK. Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of Cover]
Preview
Image (Cover)
B021191079_skripsi_21-02-2024 Cover1.jpg

Download (283kB) | Preview
[thumbnail of Bab 1-2] Text (Bab 1-2)
B021191079_skripsi_21-02-2024 bab1-2.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of Daftar Pustaka] Text (Daftar Pustaka)
B021191094_skripsi_29-02-2024 Dapus.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of Fulltext] Text (Fulltext)
B021191079_skripsi_21-02-2024.pdf
Restricted to Repository staff only until 31 July 2026.

Download (2MB)

Abstract (Abstrak)

AHMAD GERHANSYAH (B021191079). Analisis Hukum Instruksi Presiden
Nomor 1 Tahun 2022 Dalam Pelayanan Pembuatan SIM, STNK, Dan SKCK.
Dibimbing oleh Bapak Fajlurrahman Jurdi sebagai Pembimbing Utama dan
Ibu Arini Nur Annisa sebagai Pembimbing Pendamping.
Tujuan Penelitian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan
memahami kedudukan produk hukum Presiden berupa Instruksi Presiden
Nomor 1 Tahun 2022 dalam proses pembuatan SIM, STNK, dan SKCK,
serta Mengetahui akibat hukum yang ditimbulkan oleh Instruksi Presiden
dalam sistem pelayanan pembuatan SIM, STNK, dan SKCK.
Metode Penelitian. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum
normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan
konseptual. Sumber hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer
(peraturan perundang-undangan), bahan hukum sekunder (buku, jurnal dan
karya ilmiah), bahan hukum tersier seperti kamus besar bahasa indonesia
(KBBI) dan kamus hukum. Analisis bahan hukum menggunakan teknik
interpretasi berupa penafisran hukum yang disajikan secara deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun
2022 memiliki kedudukan sebagai peraturan kebijakan yang bersifat
mengatur, memiliki kekuatan mengikat umum secara tidak langsung, serta
memiliki relevansi hukum sebagai syarat pembuatan SIM, STNK, dan
SKCK sehingga Instruksi Presiden tersebut dianggap sebagai peraturan
kebijakan semu (2) Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tidak memiliki
akibat hukum sebagai penambahan syarat administratif pembuatan SIM,
STNK, dan SKCK, serta dapat dibatalkan karena dianggap cacat substansi
dengan cara pembatalan dilakukan melalui keberatan dan jika upaya
keberatan gagal maka pembatalan dilakukan melalui Pengadilan Tata
Usaha Negara.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Peraturan Kebijakan, Instruksi Presiden, Pelayanan Publik Kepolisian
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Hukum Administrasi Negara
Depositing User: Andi Milu
Date Deposited: 29 Jul 2025 02:35
Last Modified: 29 Jul 2025 02:35
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/47293

Actions (login required)

View Item
View Item