Ashari, Syafa Tassya (2024) Tinjauan Yuridis Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Capital Gain Terhadap Transaksi Jual Beli Non-Fungible Token = Judicial Review of the Imposition of Income Tax on Capital Gains on Non-Fungible Token Buying and Selling Transactions. Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.
![[thumbnail of B021181508_skripsi_16-02-2024 Cover1.jpg]](/47284/1.hassmallThumbnailVersion/B021181508_skripsi_16-02-2024%20Cover1.jpg)

B021181508_skripsi_16-02-2024 Cover1.jpg
Download (250kB) | Preview
![[thumbnail of B021181508_skripsi_16-02-2024 bab1-2.pdf]](/style/images/fileicons/text.png)
B021181508_skripsi_16-02-2024 bab1-2.pdf
Download (784kB)
![[thumbnail of B021181508_skripsi_16-02-2024 Dapus.pdf]](/style/images/fileicons/text.png)
B021181508_skripsi_16-02-2024 Dapus.pdf
Download (134kB)
![[thumbnail of B021181508_skripsi_16-02-2024.pdf]](/style/images/fileicons/text.png)
B021181508_skripsi_16-02-2024.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (923kB)
Abstract (Abstrak)
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengenaan pajak pengahasilan atas Capital Gain terhadap transaksi jaul beli NFT yang dilakukan di Indonesia serta kendala-kendala dalam pemungutan pajak penghasilan terhadap NFT atas Capital Gain.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum (normative legal research) atau tipe penelitian kepustakaan. Dalam melaksanakan penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan
Adapun hasil penelitian ini, yaitu: 1) Kebijakan pemajakan kripto dalam hal ini juga termasuk NFT yang diatur dalam PMK-60/PMK.03/2022 pajak yang dikenakan meliputi PPN dan PPh. PPN dikenakan terhadap aset kripto dengan tarif dan mekanisme khusus yang diatur dalam PMK. Sedangkan PPh dikenakan terhadap pengahasilan dari perdagangan aset kripto dengan tarif dan mekanisme sesuai dengan PMK. 2) Pemungutan pajak NFT menggunakan sistem pemungutan pajak self assesment tentunya menjadi metode yang kurang ataupun tentunya bukan metode yang tepat. Dikarenakan pembelian NFT biasanya dilakukan menggunakan data data anonim sehingga pemilik dari NFT itu sendiri susah untuk dilacak. Terlebih untuk melakukan tracking terhadap pemilik NFT pihak ketiga dalam hal ini market place yang menjadi tempat penjualan NFT. Tidak melakukan transparansi data pemilik dari NFT itu sendiri.
Kata kunci; NFT, Pajak Pengahasilan
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions (Program Studi): | Fakultas Hukum > Hukum Administrasi Negara |
Depositing User: | Nasyir Nompo |
Date Deposited: | 29 Jul 2025 01:04 |
Last Modified: | 29 Jul 2025 01:04 |
URI: | http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/47284 |