KEPASTIAN HUKUM HIBAH WASIAT ATAS TANAH BEKAS ADAT BERDASARKAN AKTA HIBAH WASIAT YANG DIBUAT OLEH CAMAT SELAKU PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SEMENTARA (PPATS)=(LEGAL CERTAINTY OF WILL GRANTS ON FORMER INDEGENOUS LANDS BASED ON THE DEED OF WILL GRANTS MADE BY TEMPORARI DEED OFFICIAL)


RAMADHANI, ANDI AINUN MAGFIRAH (2022) KEPASTIAN HUKUM HIBAH WASIAT ATAS TANAH BEKAS ADAT BERDASARKAN AKTA HIBAH WASIAT YANG DIBUAT OLEH CAMAT SELAKU PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SEMENTARA (PPATS)=(LEGAL CERTAINTY OF WILL GRANTS ON FORMER INDEGENOUS LANDS BASED ON THE DEED OF WILL GRANTS MADE BY TEMPORARI DEED OFFICIAL). Thesis thesis, UNIVERSITAS HASANUDDIN.

[thumbnail of cover]
Preview
Image (cover)
B022182018_tesis_15-02-2023 cover1.jpg

Download (322kB) | Preview
[thumbnail of bab 1-3] Text (bab 1-3)
B022182018_tesis_15-02-2023 bab 1-3.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of dapus] Text (dapus)
B022182018_tesis_15-02-2023 dp.pdf

Download (18kB)
[thumbnail of full text] Text (full text)
B022182018_tesis_15-02-2023.pdf
Restricted to Repository staff only until 8 December 2025.

Download (1MB)

Abstract (Abstrak)

ABSTRAK Andi Ainun Magfirah Ramadhani Kepastian Hukum Hibah Wasiat Atas Tanah Bekas Adat Berdasarkan Akta Hibah Wasiat Yang Dibuat Oleh PPATS. (dibimbing oleh Dr. Muhammad Basri. S.H., M.H ,dan Dr. Muhammad Ilham Arisaputra SH.,M.Kn) Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kekuatan pembuktian akta hibah wasiat sebagai dasar penguasaan dan kepemilikan tanah. Kemudian untuk mengetahui dan menganalisis keabsahan kepemilikan dan penguasaan hak atas tanah bekas adat yang di dasarkan pada akta hibah wasiat yang dibuat oleh camat selaku PPATS. Penelitian ini adalah Penelitian empiris. Atau penelitian hukum yang menggunakan fakta-fakta empiris yang diperoleh dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat dari wawancara maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa akta hibah yang dibuat dan dikeluarkan oleh Camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) yang dijadikan sebagai dasar peralihan hak atas tanah termasuk tanah adat, pada dasarnya mempunyai keabsahan hukum serta mempunyai nilai pembuktian yang sempurna sehingga dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah di persidangan seperti Akta Hibah Nomor 44/CK/IV/1995 tanggal 10 April 1995 yang dibuat dihadapan Camat Gatarang selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) yang menjadi alat bukti yang sah di Pengadilan dalam penyelesaian perkara sengketa Perdata Nomor 21/Pdt.G/2015/ PN/BLK. Keabsahan kepemilikan dan penguasaan tanah bekas adat berdasarkan akta hibah yang dibuat dan dikeluarkan oleh camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) pada esensinya mempunyai keabsahan menurut hukum, sebab akta tersebut merupakan akta otentik yang setara dengan akta notaris yang memiliki kekuatan serta nilai pembuktian berupa kekuatan pembuktian luar, kekuatan pembuktian formal dan kekuatan materiil seperti yang terdapat pada penyelesaian sengketa Perdata Nomor 21/Pdt.G/2015/PN/BLK.

Item Type: Thesis (Thesis)
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci: Kepastian Hukum; Hibah Wasiat; Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Kenotariatan
Depositing User: Unnamed user with username pkl2
Date Deposited: 08 Jul 2025 05:12
Last Modified: 08 Jul 2025 05:12
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/46649

Actions (login required)

View Item
View Item