Ichwansyah, Muhammad Irfan Pratama (2023) Analisis Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Penyelenggaraan Telekomunikasi Tanpa Izin Menteri (Studi Putusan No.550K/Pid.Sus/2017) = Analysis of Participating in the Crime of Providing Telecommunications Without Ministerial Permission (Decision Study No.550K/Pid.Sus/2017). Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.
![[thumbnail of Cover]](/45699/1.hassmallThumbnailVersion/B011181542_skripsi_29-02-2024%20Cover1.jpg)

B011181542_skripsi_29-02-2024 Cover1.jpg
Download (222kB) | Preview
![[thumbnail of Bab 1-2]](/style/images/fileicons/text.png)
B011181542_skripsi_29-02-2024 Bab 1-2.pdf
Download (1MB)
![[thumbnail of Dapus]](/style/images/fileicons/text.png)
B011181542_skripsi_29-02-2024 Dapus.pdf
Download (182kB)
![[thumbnail of B011181542_skripsi_29-02-2024.pdf]](/style/images/fileicons/text.png)
B011181542_skripsi_29-02-2024.pdf
Restricted to Repository staff only until 28 November 2026.
Download (2MB)
Abstract (Abstrak)
MUHAMMAD IRFAN PRATAMA (B011181542), dengan judul “Analisis Tindak Pidana Turut Serta Melakukan Penyelenggaraan Telekomunikasi Tanpa Izin Menteri (Studi Putusan Nomor 550K/Pid.Sus/2017)”. Di bawah bimbingan Muhadar sebagai Pembimbing Utama, dan Hijrah Adhyanti Mirzana sebagai Pembimbing Pendamping.
Penelitian ini bertujuan, untuk menganalisis kualifikasi tindak pidana penyelenggaraan telekomunikasi tanpa izin Menteri dalam hukum pidana, serta menganalisis penerapan pidana materil dalam putusan No.550K/Pid.Sus/2017.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus dan perundang-undangan. Bahan hukum berupa peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, maupun hasil penelitian hukum terdahulu yang memiliki relevansi dengan penelitian ini. Hasil penelitian ini dianalisis secara preskriptif-normatif.
Adapun hasil penelitian ini menunjukan bahwa: 1) Kualifikasi tindak pidana penyelenggaraan telekomunikasi tanpa izin Menteri dalam perspektif hukum pidana, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 47 Undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi, termasuk ke dalam delik biasa, delik formil, delik komisi, dan tergolong ke dalam delik khusus. 2) Penerapan pidana materil dalam Putusan No. 550K/Pid.Sus/2017 sebagian besar telah tepat. Dakwaan yang di dakwakan oleh Penuntut Umum kepada Terdakwa dan yang telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim, ialah Pasal 11 ayat 1 Jo Pasal 47 UU No.36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Unsur-unsur tindak pidana penyelenggaraan telekomunikasi tanpa izin Menteri telah terpenuhi. Terdakwa memiliki kesalahan dan mengakui perbuatannya dilakukan secara sengaja, dan memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Penyelenggaraan TelekomunikasI, Tanpa Izin, Tindak Pidana Turut Serta. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions (Program Studi): | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Nasyir Nompo |
Date Deposited: | 01 Jul 2025 05:22 |
Last Modified: | 01 Jul 2025 05:22 |
URI: | http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/45699 |