RAI, RAGA (2024) PERMOHONAN PEMBATALAN HOMOLOGASI OLEH ANGGOTA KOPERASI = APPLICATION FOR HOMOLOGATION BY COOPERATIVE MEMBERS. Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.
![[thumbnail of Cover]](/45415/1.hassmallThumbnailVersion/B011201180_skripsi_11-10-2024%20cover1.png)

B011201180_skripsi_11-10-2024 cover1.png
Download (364kB) | Preview
![[thumbnail of Bab 1-2]](/style/images/fileicons/text.png)
B011201180_skripsi_11-10-2024 1-2(FILEminimizer).pdf
Download (1MB)
![[thumbnail of Dapus]](/style/images/fileicons/text.png)
B011201180_skripsi_11-10-2024 dp(FILEminimizer).pdf
Download (879kB)
![[thumbnail of Full Text]](/style/images/fileicons/text.png)
B011201180_skripsi_11-10-2024(FILEminimizer).pdf
Restricted to Repository staff only until 8 April 2027.
Download (2MB)
Abstract (Abstrak)
RAGA RAI (B011201180). Permohonan Pembataan Homologasi Oleh Anggota Koperasi. Dibimbing oleh Anwar Borahima sebagai Pembimbing Utama dan Fadilla Jamila sebagai Pembimbing Pendamping. Penelitian skripsi ini memiliki tujuan: (i) Untuk mengetahui Kreditor dalam hal ini sebagai Anggota Koperasi dapat melakukan Permohonan Pembatalan Homologasi. (ii) Untuk mengetahui perlindungan hukum Anggota Koperasi sebagai Kreditor untuk mendapatkan pembayaran dalam keadaan Debitor PKPU wanprestasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, bahan bacaan literatur ilmiah, serta wawancara sebagai bahan penelitian, yang selanjutnya akan ditinjau melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, serta dikelola secara kualitatif untuk dapat menciptakan hasil penelitian yang runtut dan jelas. Adapun hasil dari penelitian ini antara lain: (i) Anggota Koperasi sebagai Kreditor tidak dapat lagi mengajukan permohonan pernyataan Pailit atau PKPU termasuk permohonan pembatalan homologasi kepada Koperasi. Karena setelah terbitnya SEMA No 1 Tahun 2022 pihak yang dapat mengajukan permohonan Pailit atau PKPU terhadap Koperasi adalah MENKOPUKM. Sementara untuk Koperasi yang melakukan kegiatan usaha atau unit usaha dibidang jasa keuangan dimohonkan oleh OJK. Meskipun, dalam penerapannya SEMA No 1 Tahun 2022 ini menimbulkan polemik bagi dunia hukum. (ii) Kreditor dapat melakukan 2 (dua) upaya, yaitu upaya non ligitasi berupa melakukan mediasi dengan para Kreditor, atau pembubaran Koperasi berdasarkan kesepakatan para Kreditor dan keputusan Rapat Anggota. Kemudian, upaya ligitasi yaitu dengan mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri di mana Koperasi tersebut berdomisili.
Keyword : Homologasi, Koperasi, Pembatalan
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Cancellation Cooperatives, Homologation. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions (Program Studi): | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Rasman |
Date Deposited: | 08 Apr 2025 02:00 |
Last Modified: | 08 Apr 2025 02:00 |
URI: | http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/45415 |