Nuragifah, Nuragifah (2024) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PERMUKIMAN MASYARAKAT SUKU BAJO DI WILAYAH PESISIR = LEGAL PROTECTION FOR THE SETTLEMENTS OF THE BAJO COMMUNITY IN THE COASTAL AREAS. Post-Doctoral thesis, UNIVERSITAS HASANNUDDIN.
![[thumbnail of COVER]](/44747/2.hassmallThumbnailVersion/B013191062_disertasi_17-10-2024%20cover1.jpg)

B013191062_disertasi_17-10-2024 cover1.jpg
Download (464kB) | Preview
![[thumbnail of BAB 1-2]](/style/images/fileicons/text.png)
B013191062_disertasi_17-10-2024 bab 1-2.pdf
Download (1MB)
![[thumbnail of DAPUS]](/style/images/fileicons/text.png)
B013191062_disertasi_17-10-2024 dp.pdf
Download (627kB)
![[thumbnail of FULL TEXT]](/style/images/fileicons/text.png)
B013191062_disertasi_17-10-2024.pdf
Restricted to Repository staff only until 31 July 2027.
Download (3MB)
Abstract (Abstrak)
Tujuan penelitian ini yaitu untuk menemukan hakikat nilai-nilai tradisional permukiman Masyarakat Suku Bajo di Wilayah Pesisir Indonesia, mengharmonisasikan norma-norma yang mengatur mengenai permukiman di Wilayah Pesisir bagi Masyarakat Suku Bajo di Indonesia, dan merumuskan konsep ideal perlindungan permukiman bagi Masyarakat Suku Bajo di Wilayah Pesisir Indonesia.
Metode penelitian yang digunakan metode penelitian empiris, dengan tipe penelitian social-legal research, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, pendekatan budaya dan pendekatan pluralisme hukum. Penelitian ini dilakukan di Desa Sama Bahari Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kelurahan Bajoe Provinsi Sulawesi Selatan. Data yang digunakan yaitu Data primer dan data sekunder. Data primer didapatkan melalui wawancara, dan data sekunder diperoleh melalui studi pustaka, kemudian data dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) nilai-nilai tradisional permukiman Masyarakat Suku Bajo berdasarkan ajaran leluhurnya masih eksis, digambarkan dalam menjaga hubungan dengan Tuhan, yang merupakan manifestasi dari nilai religius, menjaga hubungannya dengan alam dalam bentuk nilai kearifan lokal, dan hubungannya dengan sesama manusia yang tergambar dalam nilai sosial; (2) Masih terdapat norma yang tumpang tindih antara SK KLHK dan RTRW/RDTR Kabupaten yang mengatur terkait fungsi ruang penataan ruang wilayah pesisir, untuk permukiman Masyarakat Suku Bajo di Kelurahan Bajoe dan Desa Sama Bahari. (3) Konsep ideal perlindungan hukum untuk permukiman Masyarakat Suku Bajo meliputi pertama: Pengakuan Masyarakat Suku Bajo, dengan memberikan identitas yang diakui secara hukum; Kedua penetapan hak atas tanah untuk permukiman Masyarakat Suku Bajo, menurut jenis lokasi dari permukiman Masyarakat Suku Bajo; Ketiga Pemberdayaan Pemukiman Masyarakat Suku Bajo.
Item Type: | Thesis (Post-Doctoral) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Perlindungan Hukum, Permukiman, Suku Bajo, Wilayah Pesisir |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions (Program Studi): | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Unnamed user with username pkl2 |
Date Deposited: | 04 Jun 2025 02:58 |
Last Modified: | 04 Jun 2025 03:01 |
URI: | http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/44747 |