Napitupulu, Romelto (2025) Kewenangan Penyidik Polisi Militer Menghentikan Penyidikan dalam Sistem Peradilan Pidana Militer di Indonesia. Post-Doctoral thesis, UNIVERSITAS HASANNUDDIN.
![[thumbnail of B013191016_disertasi_17-10-2024 bab 1-2.pdf]](/style/images/fileicons/text.png)
B013191016_disertasi_17-10-2024 bab 1-2.pdf
Download (3MB)
![[thumbnail of B013191016_disertasi_17-10-2024 cover1.jpg]](/44743/2.hassmallThumbnailVersion/B013191016_disertasi_17-10-2024%20cover1.jpg)

B013191016_disertasi_17-10-2024 cover1.jpg
Download (276kB) | Preview
![[thumbnail of B013191016_disertasi_17-10-2024 dp.pdf]](/style/images/fileicons/text.png)
B013191016_disertasi_17-10-2024 dp.pdf
Download (644kB)
![[thumbnail of B013191016_disertasi_17-10-2024.pdf]](/style/images/fileicons/text.png)
B013191016_disertasi_17-10-2024.pdf
Restricted to Repository staff only until 4 March 2027.
Download (4MB)
Abstract (Abstrak)
ROMELTO NAPITUPULU (B013191016). Kewenangan Penyidik Polisi Militer Menghentikan Penyidikan dalam Sistem Peradilan Pidana Militer di Indonesia. Dibimbing oleh Hamzah Halim sebagai Pembimbing Utama dan Aminuddin Ilmar, Haeranah sebagai Pembimbing Pendamping.
Penelitian ini bertujuan : (1). Untuk menciptakan hakikat penghentian penyidikan dalam sistem peradilan pidana militer. (2). Untuk menganalisis dan menjelaskan apakah kewenangan penyidik Polisi Militer dalam penyidikan tindak pidana sudah menjamin keadilan bagi prajurit TNI. (3). Untuk mengkaji dan menganalisis reformulasi kewenangan penyidik Polisi Militer untuk menghentikan penyidikan dalam sistem peradilan pidana militer.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yang difokuskan pada kajian pustaka. Hal ini didukung juga dengan menerapkan pendekatan kasus. Semua bahan hukum yang dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : (1). Hakikat penghentian penyidikan merupakan implementasi jaminan proses hukum yang adil dan perlindungan hak-hak asasi tersangka, apabila perkaranya tidak cukup bukti atau perkara ternyata bukan merupakan tindak pidana, atau penyidikan dihentikan demi hukum, diatur dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer sebagai dasar perlindungan hukum dan hak-hak asasi prajurit, sehingga prajurit dapat melaksanakan tugas pertahanan negara dengan penuh rasa tanggungjawab (2). Pengaturan kewenangan penghentian penyidikan berdasarkan Pasal 101 ayat (2) dan penjelasan Pasal 123 ayat (1) huruf h Undang-undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer dapat merugikan tersangka karena penghentian penyidikan dilakukan melalui penutupan perkara sehingga memerlukan waktu cukup lama dan merugikan hak-hak finansial dan karir tersangka berupa schorsing, promosi jabatan, kepangkatan dan pendidikan (3). Reformulasi pengaturan kewenangan penghentian penyidikan dengan mencabut Pasal 101 ayat (2) UU Peradilan Militer dan memasukkan pasal baru menetapkan kewenangan penghentian penyidikan kepada Polisi Militer setelah disetujui Ankum dalam ekspose hasil penyidikan, sehingga merupakan kewenangan konstitusional yang bermanfaat bagi terciptanya keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum bagi prajurit.
Item Type: | Thesis (Post-Doctoral) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions (Program Studi): | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Unnamed user with username pkl2 |
Date Deposited: | 15 May 2025 01:53 |
Last Modified: | 15 May 2025 01:53 |
URI: | http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/44743 |