PEDOMAN PERILAKU (CODE OF CONDUCT) SEBAGAI INSTRUMEN PENGAWASAN HAKIM UNTUK MEMBANGUN WIBAWA PENGADILAN


SIMATUPANG, J.M.T. (2008) PEDOMAN PERILAKU (CODE OF CONDUCT) SEBAGAI INSTRUMEN PENGAWASAN HAKIM UNTUK MEMBANGUN WIBAWA PENGADILAN. Disertasi thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of Cover]
Preview
Image (Cover)
jmtsimatup-277-1-ps003 cover.jpg

Download (256kB) | Preview
[thumbnail of Bab 1-2] Text (Bab 1-2)
jmtsimatup-277-1-ps003 1-2.pdf

Download (576kB)
[thumbnail of Dapus] Text (Dapus)
jmtsimatup-277-1-ps003 dapus-lam.pdf

Download (834kB)
[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
jmtsimatup-277-1-ps003.pdf

Download (1MB)

Abstract (Abstrak)

J.M.T. SIMATUPANG. Pedoman Perilaku Hakim Sebagai Instrumen Pengawasan Untuk Membangun Lembaga Peradilan yang Berwibawa di Indonesia, (dibimbing oleh Soekarno Aburaera, Muzakkir dan Aswanto).
Penelitian ini bertujuan mengetahui (1) relevansi serta eksistensi Pedoman Perilaku Hakim dan lembaga pengawasan hakim di Indonesia, (2) pengaruh faktor-faktor internal dan eksternal terhadap penegakan Pedoman Perilaku Hakim, dan (3) prospek penerapan Pedoman Perilaku hakim sebagai instrumen pengawasan hakim dalam membangun lembaga peradilan yang adil dan berwibawa di Indonesia. Tipe penelitian ini adalah kombinasi antara penelitian kualitatif dan penelitian kepustakaan, yang dilaksanakan di Inggris, Belanda dan Perancis. Selain itu, penelitian ini juga menggunakan kombinasi antara metode penelitian Sosiologi Hukum (socio-legal research) dan yuridis normatif yang dimaksudkan untuk mendapatkan keterangan mengenai sebab-sebab terjadinya gejala yang menyebabkan sehingga diperlukan Pedoman Perilaku Hakim, lembaga pengawasan maupun upaya-upaya lainnya untuk menegakkan kehormatan, wibawa dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim. Penelitian ini juga menerapkan pendekatan perbandingan hukum (comparative law study).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Eksistensi Pedoman Perilaku Hakim sebagai instrumen pengawasan untuk membangun lembaga peradilan yang berwibawa di Indonesia belum dapat berfungsi secara efektif. Pedoman Perilaku Hakim dibutuhkan tetapi tidak cukup untuk mewujudkan lembaga peradilan yang berwibawa di Indonesia. Terbukti, sekalipun Pedoman Perilaku Hakim Indonesia telah dirumuskan pertama kali sejak tahun 1966 dengan Keputusan Nomor 2 Tahun 1966, terakhir dengan disahkannya Pedoman Perilaku Hakim (PPH) oleh Ketua Mahkamah Agung pada tanggal 22 Desember 2006, namun hingga saat ini banyak terjadi pelanggaran Pedoman Perilaku Hakim. Terakhir adalah pelanggaran Pedoman Perilaku Hakim oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Khaidir, yang dinyatakan melanggar pasal 3 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri dan Pasal 5 ayat 18 Keputusan Mahkamah Agung tentang Kode Etik Hakim, yaitu dengan berinisiatif menghubungi terdakwa Artalyta Suryani untuk meminta bantuan dana. Artinya, terdapat faktor internal dan eksternal yang menentukan kepatuhan seorang hakim pada Pedoman Perilaku Hakim. Penelitian ini menemukan bahwa untuk mewujudkan peradilan yang berwibawa, kuncinya adalah eksistensi Pedoman Perilaku Hakim yang tegas, perbaikan kesejahteraan, serta peningkatan integritas dan intelektualitas hakim, disamping pendekatan alternatif, yaitu menumbuhkan budaya malu di kalangan hakim.

Item Type: Thesis (Disertasi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: S.Sos Rasman -
Date Deposited: 20 May 2021 07:11
Last Modified: 20 May 2021 07:11
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/4457

Actions (login required)

View Item
View Item