ATHIEF, AMMAR (2024) KEWENANGAN KEPOLISIAN DALAM PEMBERIAN SURAT IZIN KERAMAIAN DI WILAYAH POLRES PELABUHAN MAKASSAR = THE POLICE AUTHORITY IN GRANTING CROWD PERMIT IN THE MAKASSAR PORT POLICE AREA. Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.
![[thumbnail of Cover]](/44009/1.hassmallThumbnailVersion/B021201082_skripsi_23-07-2024%20cover1.png)

B021201082_skripsi_23-07-2024 cover1.png
Download (227kB) | Preview
![[thumbnail of Bab 1-2]](/style/images/fileicons/text.png)
B021201082_skripsi_23-07-2024 1-2(FILEminimizer).pdf
Download (569kB)
![[thumbnail of Dapus]](/style/images/fileicons/text.png)
B021201082_skripsi_23-07-2024 dp(FILEminimizer).pdf
Download (367kB)
![[thumbnail of Full Text]](/style/images/fileicons/text.png)
B021201082_skripsi_23-07-2024(FILEminimizer).pdf
Restricted to Repository staff only until 24 February 2027.
Download (1MB)
Abstract (Abstrak)
AMMAR ATHIEF. Kewenangan Kepolisian dalam Pemberian Surat Izin Keramaian di Wilayah Polres Pelabuhan Makassar (dibimbing oleh Zulkifli Aspan dan Ahsan Yunus). Kota Makassar sebagai kota terbesar di wilayah Timur Indonesia dikenal memiliki tingkat kriminalitas yang cukup tinggi. Disisi lain, dinamika masyarakat kota Makassar yang paling umum dan sering dihadapi adalah mobilitas masyarakat hingga memicu keramaian. Maka sebagai upaya preventif, kepolisian memiliki wewenang untuk mengeluarkan surat izin keramaian guna mengatur kegiatan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis regulasi dan mekanisme pemberian surat izin keramaian serta untuk mengetahui bentuk pengawasan kepolisian terhadap kegiatan keramaian di wilayah Polres Pelabuhan Makassar. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan observasi. Adapun teknik menganalisis data penelitian dimulai dari reduksi data, penyajian data, hingga verifikasi dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Pengaturan dalam pemberian surat izin keramaian diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan beberapa Petunjuk Lapangan (Juklap) Kapolri. Adapun mekanisme pemberian izin mencakup: Pertama, kriteria kegiatan diberikan untuk kegiatan dengan massa besar. Kedua, alur Pelayanan telah tercantum dalam pedoman tugas dengan langkah-langkah yang jelas. (2) Pengawasan kegiatan keramaian dilakukan melalui kegiatan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat secara terbuka oleh Unit Samapta dan secara tertutup oleh Unit Intelkam dan Unit Reskrim. Sedangkan pengawasan terhadap anggota kepolisian dilakukan melalui pengontrolan oleh Bamin, penegakan disiplin oleh Unit Propam, serta konsolidasi dan evaluasi pasca kegiatan dan berkala setahun sekali. Dengan demikian, kewenangan Kepolisian dalam pemberian surat izin keramaian di wilayah Polres Pelabuhan Makassar telah berjalan dengan baik, walaupun masih terdapat kekurangan dalam hal pengawasan, khususnya ketahanan waktu dan ketersediaan polisi untuk mendampingi kegiatan keramaian hingga selesai.
Keyword : Kewenangan; Kepolisian; Izin.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Authority; Police; Permit. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions (Program Studi): | Fakultas Hukum > Hukum Administrasi Negara |
Depositing User: | Rasman |
Date Deposited: | 24 Feb 2025 05:30 |
Last Modified: | 24 Feb 2025 05:30 |
URI: | http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/44009 |