ANALISIS HUKUM TERHADAP AKTA NOTARIS YANG TIDAK DIBUBUHI SIDIK JARI


DJALIL, SRI HASTUTI (2020) ANALISIS HUKUM TERHADAP AKTA NOTARIS YANG TIDAK DIBUBUHI SIDIK JARI. Thesis thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of sampul]
Preview
Image (sampul)
20_B022171058_Tesis_Cover1.jpg

Download (4kB) | Preview
[thumbnail of Daftar Pustaka] Text (Daftar Pustaka)
20_B022171058_Tesis(FILEminimizer)_Daftar Pustaka dan Lamp..pdf

Download (160kB)
[thumbnail of Bab 1 - 2] Text (Bab 1 - 2)
20_B022171058_Tesis(FILEminimizer)_1-2.pdf

Download (800kB)
[thumbnail of Full text] Text (Full text)
20_B022171058_Tesis(FILEminimizer) ................... ok.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (910kB)

Abstract (Abstrak)

Penelitian ini bertujuan menganalisis tentang kewajiban notaris dalam menjalankan jabatannya berdasarkan Pasal 16 Angka 1 huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris dan makna pelekatan lembar dokumen sidik jari dalam minuta akta. Tipe penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Penelitian ini di Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor Notaris di Kota Makassar dengan Pendekatan Konseptual (conseptual Approah), dan Pendekatan Perundang-undangan (statute approach) Hasil dari penelitian ini bahwa pelekatan lembar dokumen sidik jari tidak mempengaruhi otensitas suatu akta notaris. Adapun kewajiban pelekatan lembar dokumen sidik jari di dalam akta notaris bertujuan untuk melindungi notaris dari penyangkalan tanda tangan penghadap serta berfungsi sebagai salah satu alat bukti tambahan bagi notaris bahwa benar penghadap yang datang dan berhadapan pada notaris pada hari itu benar-benar penghadap yang sama dengan yang bertandatangan sebagaimana diketahui bahwa sidik jari adalah salah satu bukti yang tidak dapat disangkali dan tidak sama pada setiap jari penghadap. Jika para penghadap menolak saat diminta untuk membubuhkan sidik jarinya, notaris harus memberi alasan penolakan seorang penghadap pada akhir aktanya. Meskipun tanpa lembar dokumen sidik jari penghadap akta tetap otentik sepanjang pihak yang menyangkali akta tersebut tidak dapat membuktikan akta itu benar-benar tidak otentik. Notaris yang tidak menjalankan kewajibannya untuk melekatkan lembar dokumen sidik jari penghadap, maka notaris akan dikenakan sanksi oleh Majelis Pengawas Notaris dan Kode Etik Notaris.

Item Type: Thesis (Thesis)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: - Andi Anna
Date Deposited: 03 Dec 2020 07:15
Last Modified: 03 Dec 2020 07:15
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/437

Actions (login required)

View Item
View Item