HAMKA, A. MOH. (2007) PENCANTUMAN LABEL HALAL PADA PANGAN DAN JASA RUMAH MAKAN (Tinjauan Hukum Perlindungan Konsumen. Thesis thesis, Universitas Hasanuddin.
amohhamka-243-1-ps0262 cover.jpg
Download (246kB) | Preview
amohhamka-243-1-ps0262 1-2.pdf
Download (732kB)
amohhamka-243-1-ps0262 dapus-lam.pdf
Download (17kB)
amohhamka-243-1-ps0262.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
Abstract (Abstrak)
A. MOH. HAMKA. Pencantuman Label Halal pada Pangan dan Jasa Rumah Makan (Tinjauan Hukum Perlindungan Konsumen) (Dibimbing oleh Ahmadi Miru dan Arfin Hamid).
Penelitian ini bertujuan (1) Untuk mengetahui substansi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan peraturan perundang-undangan lainnya dalam perlindungan konsumen muslim kaitannya dengan pencantuman label halal pada rumah makan, pangan dan jasa; (2) Untuk mengetahui implementasi hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha kaitannya dengan pencantuman label halal
pada rumah makan, pangan dan jasa; dan (3) Untuk mengetahui pengawasan dan pembinaan oleh para pihak yang ditunjuk oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan peraturan perundang-undangan lainnya dalam pencantuman label halal pada pangan dan jasa Rumah Makan.
Penelitian ini dilaksanakan di kota Makassar. Tipe penelitian adalah tipe penelitian hukum sosiologis. Data yang diperoleh baik primer maupun sekunder dianalisis secara kualitatif deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Substansi Hukum sebagaimana yang terdapat pada UUPK Pasal 8 Ayat (1) Huruf (h) dan UU Pangan Pasal 34 Ayat (1) mengenai tidak diwajibkannya mencantumkan label halal bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28 I Ayat (1), (2) dan (4) dan Pasal 29 Ayat (1) dan (2) yang secara implisit menjadi dasar hukum dalam melindungi konsumen muslim dari pangan dan jasa rumah makan yang tidak halal dan peraturan perundang-undangan lainnya di dalam prakteknya belum terwujud. Implementasi hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha belum terlaksana kaitannya dengan label halal karena belum ada aturan yang menegaskan tentang kewajiban mencantumkan label halal dan mengenai pangan aman dan nyaman masih diartikan sebagai pangan atau jasa rumah makan yang tidak mengandung atau menggunakan bahan yang berbahaya. Pembinaan dan Pengawasan mengenai label halal masih kurang maksimal dan pihak yang bertanggung jawab terhadap pangan dan jasa rumah makan terfokus hanya pada cara produksi yang aman dari bahan baku dan
tambahan yang berbahaya sebagaimana yang dilakukan oleh BPOM sedangkan LP POM MUI melakukan sertifikasi bagi siapa saja pelaku usaha yang ingin memperoleh Sertifikat Halal tanpa ada paksaan (sukarela) dan LPKSM termasuk YLKI yang menjadi ujung tombak perlindungan konsumen belum melakukan upaya yang nyata dalam melindungi konsumen muslim dari pangan dan jasa rumah makan yang tidak halal.
Item Type: | Thesis (Thesis) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | S.Sos Rasman - |
Date Deposited: | 30 Apr 2021 03:27 |
Last Modified: | 30 Apr 2021 03:27 |
URI: | http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/4356 |