REKONSTRUKSI HUKUM TERHADAP DELIK UJARAN KEBENCIAN (HATE SPEECH) = THE RECONSTRUCTION OF THE LAW CONCERNING HATE SPEECH OFFENSES


KURNIAWAN, KURNIAWAN (2024) REKONSTRUKSI HUKUM TERHADAP DELIK UJARAN KEBENCIAN (HATE SPEECH) = THE RECONSTRUCTION OF THE LAW CONCERNING HATE SPEECH OFFENSES. Disertasi thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of Cover]
Preview
Image (Cover)
B013191009_disertasi_08-08-2024_cover1.jpg

Download (273kB) | Preview
[thumbnail of Bab 1-2] Text (Bab 1-2)
B013191009_disertasi_08-08-2024 1-2(FILEminimizer).pdf

Download (1MB)
[thumbnail of Dapus] Text (Dapus)
B013191009_disertasi_08-08-2024 DP(FILEminimizer).pdf

Download (378kB)
[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
B013191009_disertasi_08-08-2024(FILEminimizer).pdf
Restricted to Repository staff only until 18 February 2027.

Download (1MB)

Abstract (Abstrak)

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis : (1) Pengaturan Hukum Delik Ujaran Kebencian (hate speech) Berdasarkan Asas Kepastian Hukum, (2) Analisis sejauhmana Perubahan Pengaturan Ujaran Kebencian (Hate Speech) Dalam Undang-Undang ITE dan KUHP, (3) Bagaimana konsep ideal penyelesaian konflik akibat ujaran kebencian (hate speech). Jenis penelitian dalam penulisan karya ilmiah ini dikategorikan sebagai penelitian normatif bersifat kualitatif (doktrinal). Dengan pendekatan konseptual, pendekatan historis, pendekatan undang-undang, Pendekatan perbandingan, dan pendekatan kasus. Pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka dan penelitian lapangan melalui wawancara. Data dianalisis secara kualitatif yang menghasilkan data deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan Rumusan Pasal 28 ayat (2) UU ITE harus didasarkan pada asas kepastian hukum dan mengedepankan 4 (empat) prinsip hukum, yaitu lex scripta perbuatan pidana harus dituangkan secara tertulis dan lengkap agar tidak terjadi interpretasi, Lex certa harus diuraikan unsur-unsurnya secara jelas dan rinci agar tidak terjadi pertentangan norma, lex stricta artinya tegas dan tanpa analogi harus didefinisikan secara rigid tanpa samar-samar sehingga tidak ada perumusan yang ambigu mengenai suatu perbuatan pidana, dan Lex praevia tidak berlaku surut. Rumusan Pasal 28 ayat 2 UU ITE harus merujuk pada ketentuan ICERD dan ICCPR tentang ujaran kebencian (hate speech) yang tidak hanya meliputi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”. Juga harus mempertimbangkan faktor-faktor yang dapat memicu ujaran kebencian (hate speech) antara lain faktor kebangsaan, kelompok sosial, etnis, warna kulit, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik, orientasi seksual, propaganda serta segala bentuk penghasutan yang berakibat timbulnya Kekerasan. Penyelesaian konflik ujaran kebencian (hate speech) dapat diselesaikan dengan 2 (dua) pendekatan, pertama diselesaikan dengan pendekatan “sosial pardon” yang menekankan pada permohonan maaf secara publik atau restorative justive yaitu menekankan instrumen pemulihan terhadap korban yang melibatkan korban, pelaku, penegak hukum dan/atau mediator. Kedua ujaran kebencian (hate speech) yang mengakibatkan kekerasan, pembunuhan, intimidasi, perusakan orang atau barang, serangan, dan sebagainya) kualifikasi ini dapat disesaikan dengan tuntutan pidana atau pemidanaan.

Keyword : Rekonstruksi hukum, ujaran kebencian, restorative justice.

Item Type: Thesis (Disertasi)
Uncontrolled Keywords: Law reconstruction, hate speech, restorative justice.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Rasman
Date Deposited: 21 Mar 2025 03:17
Last Modified: 21 Mar 2025 03:17
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/43555

Actions (login required)

View Item
View Item