PENERAPAN SANKSI PIDANA MINIMUM KHUSUS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PSIKOTROPIKA (Studi Kasus PN Makassar Tahun 2002–2006)


MALIK, ABDUL (2007) PENERAPAN SANKSI PIDANA MINIMUM KHUSUS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PSIKOTROPIKA (Studi Kasus PN Makassar Tahun 2002–2006). Thesis thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of Cover]
Preview
Image (Cover)
abdulmalik-236-1-ps0518 cover.jpg

Download (261kB) | Preview
[thumbnail of Bab 1-2] Text (Bab 1-2)
abdulmalik-236-1-ps0518 1-2.pdf

Download (141kB)
[thumbnail of Dapus] Text (Dapus)
abdulmalik-236-1-ps0518 dapus-lam.pdf

Download (8kB)
[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
abdulmalik-236-1-ps0518.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (225kB)

Abstract (Abstrak)

ABDUL MALIK. Penerapan Sanksi Pidana Minimum Khusus terhadap Pelaku Tindak Pidana Psikotropika (Studi Kasus PN Makassar Tahun 2002 – 2006), (dibimbing oleh Slamet Sampoerno dan Syamsuddin Muchtar).
Studi ini bertujuan untuk mengetahui peran hakim dalam penerapan pidana minimal terhadap pelaku tindak pidana psikotropika di Pengadilan Negeri Makassar dan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi hakim di Pengadilan Negeri Makassar dalam hal menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana psikotropika tidak menerapkan pidana minimum
Metode yang digunakan dalam menganalisis permasalahan penelitian ini adalah analisis deskriptif kualitatif untuk menggambarkan permasalahan penelitian yang erat kaitannya dengan penerapan pidana minimum terhadap pelaku tindak pidana psikotropika. Populasi pada penelitian ini adalah seluruh hakim pada Pengadilan Negeri Makassar yang pernah menangani tindak pidana Psikotropika di kota Makassar, berdasarkan populasi maka ditarik sampel yakni sebanyak 10 (sepuluh) orang hakim pada Pengadilan Negeri Makassar yang pernah menangani tindak pidana penyalahgunaan psikotropika.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim pada Pengadilan Negeri Makassar dalam memutus perkara psikotropika pada prinsipnya telah menerapkan ketentuan pidana yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997. Namun terhadap perkara-perkara tertentu terkadang hakim tidak menjatuhkan pidana minimum sesuai dengan ketentuan Pasal 59. Hal ini hakim lakukan untuk demi rasa keadilan. Faktor-faktor yang mempengaruhi hakim dalam memutus perkara pelaku tindak pidana psikotropika tidak menerapkan pidana minimum adalah : faktor substansi hukum (masih dimungkinkannya hakim untuk menafsirkan Pasal 59 yang kadang menyimpang dari ketentuan pasal tersebut), faktor struktur hokum (aparat penegak hukum dalam hal ini hakim dalam memutus perkara dilingkupi oleh kehidupan di luar norma hukum), faktor kultur hukum (masih terjadinya tarik menarik antara dua nilai yang saling berseberangan antara rasa keadilan dengan upaya pemberantasan tindak pidana psikotropika).

Item Type: Thesis (Thesis)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: S.Sos Rasman -
Date Deposited: 30 Apr 2021 01:30
Last Modified: 30 Apr 2021 01:30
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/4354

Actions (login required)

View Item
View Item