ANALISIS HUKUM PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA TANPA MELALUI MEKANISME BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 67 TAHUN 2017


Putri, Ramadhani Arsyad (2025) ANALISIS HUKUM PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA TANPA MELALUI MEKANISME BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 67 TAHUN 2017. Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin Makassar.

[thumbnail of B021201087_skripsi_15-01-2025 bab 1-2.pdf] Text
B021201087_skripsi_15-01-2025 bab 1-2.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of B021201087_skripsi_15-01-2025 cover1.jpg]
Preview
Image
B021201087_skripsi_15-01-2025 cover1.jpg

Download (368kB) | Preview
[thumbnail of B021201087_skripsi_15-01-2025 dp.pdf] Text
B021201087_skripsi_15-01-2025 dp.pdf

Download (54kB)
[thumbnail of B021201087_skripsi_15-01-2025.pdf] Text
B021201087_skripsi_15-01-2025.pdf
Restricted to Repository staff only until 17 January 2027.

Download (1MB)

Abstract (Abstrak)

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prosedur Pemberhentian Perangkat Desa berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 di Desa Minasa Upa dan untuk menganalisis implikasi hukum dari pemberhentian perangkat desa oleh kepala desa tanpa surat rekomendasi camat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative dan empiris dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach), dan pendekatan kasus (case approach). Jenis dan sumber bahan hukum yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Kepala Desa Minasa Upa di Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, memberhentikan 2 Perangkat Desa tanpa mengikuti prosedur yang tercantum dalam peraturan yang berlaku, khususnya Pasal 6 hingga Pasal 10 dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Pada pasal-pasal tersebut diatur bahwa setiap pemberhentian Perangkat Desa harus melalui sejumlah tahapan formal, termasuk persyaratan untuk mendapatkan Surat Rekomendasi dari Camat sebagai salah satu syarat utama pemberhentian. Tindakan pemberhentian yang dilakukan tanpa adanya rekomendasi dari Camat Bontoa ini menunjukkan pelanggaran terhadap prosedur yang seharusnya dijalankan sesuai dengan regulasi. Selain itu, Kepala Desa Minasa Upa juga dianggap melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa Kepala Desa hanya memiliki kewenangan untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa kepada Bupati atau Walikota, bukan melakukan tindakan sepihak dalam memberhentikan mereka. Dengan tidak dilibatkannya pihak berwenang yang lebih tinggi, perangkat desa yang diberhentikan merasa bahwa tindakan ini telah melanggar prosedur dan bersifat sewenang-wenang. Mereka merasa dirugikan karena tidak diberikan kejelasan ataupun alasan yang memadai mengenai pemberhentian tersebut, sehingga tindakan Kepala Desa ini dinilai tidak transparan dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Hukum Administrasi Negara
Depositing User: Unnamed user with username pkl2
Date Deposited: 25 Mar 2025 03:34
Last Modified: 25 Mar 2025 03:34
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/43478

Actions (login required)

View Item
View Item