TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM RESPON BURUH ATAS PERUBAHAN KETENTUAN STATUS PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU DAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU PASCA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA


Tamam, M. Ilham (2024) TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM RESPON BURUH ATAS PERUBAHAN KETENTUAN STATUS PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU DAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU PASCA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA. Skripsi thesis, UNIVERSITAS HASANUDDIN.

[thumbnail of B011171616_skripsi_21-10-2024 bab 1-2.pdf] Text
B011171616_skripsi_21-10-2024 bab 1-2.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of B011171616_skripsi_21-10-2024 cover1.jpg]
Preview
Image
B011171616_skripsi_21-10-2024 cover1.jpg

Download (344kB) | Preview
[thumbnail of B011171616_skripsi_21-10-2024 dp.pdf] Text
B011171616_skripsi_21-10-2024 dp.pdf

Download (316kB)
[thumbnail of B011171616_skripsi_21-10-2024.pdf] Text
B011171616_skripsi_21-10-2024.pdf
Restricted to Repository staff only until 27 July 2026.

Download (1MB)

Abstract (Abstrak)

M. ILHAM TAMAM (B011171616), Tinjauan Sosiologi Hukum Respon Buruh Atas Perubahan Ketentuan Status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu Pasca UU Cipta Kerja. Dibimbing oleh Andi Tenri Famauri sebagai Pembimbing Utama dan Ismail Alrip sebagai Pembimbing Pendamping.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak hukum setelah perubahan ketentuan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu dalam pasca Undang-Undang Cipta Kerja dan mengetahui faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi respon buruh atas perubahan ketentuan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu pasca Undang-Undang Cipta Kerja.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris. Jenis dan sumber bahan hukum ketentuan status perjanjian kerja yang digunakan dalam peneltian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan menggunakan teknik observasi respon buruh dan teknik interview.
Adapun Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perubahan ketentuan mengenai status perjanjian kerja waktu tertentu dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu memberikan dampak hukum yang kurang mendukung terhadap keamanan, perlindungan hukum, serta kesejahteraan sosial dan ekonomi pekerja/buruh. Dampak tersebut dipengaruhi oleh faktor hukum, seperti substansi hukum, penegakan hukum, budaya hukum, serta faktor non-hukum, seperti kondisi ekonomi, aspek sosial, dan kepastian kerja.
Penelitian ini diharapkan bertujuan untuk mengetahui dampak hukum setelah perubahan ketentuan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja mengetahui faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi respon buruh atas perubahan ketentuan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris. Jenis dan sumber bahan hukum ketentuan status perjanjian kerja yang digunakan dalam peneltian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan menggunakan teknik observasi respon buruh dan teknik interview.
Adapun Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perubahan ketentuan mengenai status perjanjian kerja waktu tertentu dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu memberikan dampak hukum yang kurang mendukung terhadap keamanan, perlindungan hukum, serta kesejahteraan sosial dan ekonomi pekerja/buruh. Dampak tersebut dipengaruhi oleh faktor hukum, seperti substansi hukum, penegakan hukum, budaya hukum, serta faktor non-hukum, seperti kondisi ekonomi, aspek sosial, dan kepastian kerja.
Kata kunci: sosiologi hukum, buruh, perjanjian kerja.
Penelitian ini diharapkan bertujuan untuk mengetahui mengetahui dampak hukum setelah perubahan ketentuan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja mengetahui faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi respon buruh atas perubahan ketentuan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris. Jenis dan sumber bahan hukum ketentuan status perjanjian kerja yang digunakan dalam peneltian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan menggunakan teknik observasi respon buruh dan teknik interview.
Adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dampak hukum atas perubahan ketentuan status perjanjian kerja waktu tertentu dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu tidak berpihak kepada pekerja/buruh yang dipengaruhi oleh faktor hukum seperti subtansi hukum, penegak hukum faktor budaya hukum dan faktor non-hukum seperti faktor ekonomi, faktor sosial, faktor kepastian kerja.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with username pkl2
Date Deposited: 04 Mar 2025 05:49
Last Modified: 04 Mar 2025 05:49
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/42809

Actions (login required)

View Item
View Item