PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENGGUNAAN PRODUK SABUN TANAH DALAM BERSUCI DARI NAJIS BERAT


M.sadar, M.sadar (2024) PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENGGUNAAN PRODUK SABUN TANAH DALAM BERSUCI DARI NAJIS BERAT. Skripsi thesis, UNIVERSITAS HASANUDDIN.

[thumbnail of B011171046_skripsi_21-10-2024 bab 1-2.pdf] Text
B011171046_skripsi_21-10-2024 bab 1-2.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of B011171046_skripsi_21-10-2024 cover1.jpg]
Preview
Image
B011171046_skripsi_21-10-2024 cover1.jpg

Download (199kB) | Preview
[thumbnail of B011171046_skripsi_21-10-2024 dp.pdf] Text
B011171046_skripsi_21-10-2024 dp.pdf

Download (362kB)
[thumbnail of B011171046_skripsi_21-10-2024.pdf] Text
B011171046_skripsi_21-10-2024.pdf
Restricted to Repository staff only until 2 August 2026.

Download (1MB)

Abstract (Abstrak)

M. SADAR (B011171046), Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, dengan judul “Pandangan Hukum Islam Terhadap Penggunaan Produk Sabun Tanah Dalam Bersuci Dari Najis Berat” dibawah bimbingan Prof. Dr. M. Arfin Hamid, SH., MH. selaku Pembimbing Utama dan Achmad, S.H., M.H. selaku Pembimbing Pendamping.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pandangan hukum islam terhadap penggunaan produk sabun tanah dalam bersuci dari najis berat dan mengetahui pemahaman masyarakat terkait penggunaan produk sabun tanah dalam bersuci.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris. Bahan hukum yang digunakan terdidri dari bahan hukum primer seperti Fatwa MUI Nomor 4 tahun 2003 tentang Standarisasi Fatwa Halal, Standar Nasional Indonesia (SNI) tahun 1994. Bahan hukum sekunder seperti buku dan jurnal yang berkaitan dengan penelitian ini.Teknik pengumpulan bahan hukum yaitu studi kepustakaan dan wawancara yang kemudian bahan hukum tersebut dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif.
Hasil penelitian, yaitu: 1) Membersihkan najis mughalladzah pada hakikatnya memiliki banyak pemahaman tergantung dari apa yang kita pahami dan yakini, membersihkan najis mughalladzah bisa dilakukan dengan cara menggunakan tanah murni dan air atau hanya menggunakan air tanpa menggunakan tanah tergantung pada substansi yang kita pahami bahwa najis itu sudah bersih atau tidak. Pertama, yaitu harus dicuci dengan air sebanyak tujuh kali dimana tanah berada pada bilasan pertama. Kedua, tidak harus pada bilasan pertama, namun salah satunya harus menggunakan tanah. Ketiga, tidak ada bilangan harus tujuh kali, bisa lebih bisa kurang tergantung dari keyakinan yang kita yakini apakah sudah bersih atau tidak. Terjadi silang pendapat mengenai penggunaan produk sabun tanah, ada yang mengatakan boleh dan tidak boleh menggunakan sabun tanah dalam bersuci dari najis mughalladzah. 2) Penggunaan produk sabun tanah di kalangan masyarakat masih menjadi perdebatan, hal ini karena perbedaan pendapat mengenai bisa atau tidaknya menggunakan sabun tanah sebagai pengganti tanah untuk bersuci dari najis mughalladzah.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with username pkl2
Date Deposited: 04 Mar 2025 06:50
Last Modified: 04 Mar 2025 06:50
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/42807

Actions (login required)

View Item
View Item