TANGGUNG JAWAB ADVOKAT DALAM PELAPORAN TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN = RESPONSIBILITIES OF LAWYERS IN REPORTING SUSPICIOUS FINANCIAL TRANSACTIONS


ALFAJRUL, JUMAIDIL (2024) TANGGUNG JAWAB ADVOKAT DALAM PELAPORAN TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN = RESPONSIBILITIES OF LAWYERS IN REPORTING SUSPICIOUS FINANCIAL TRANSACTIONS. Thesis thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of Cover]
Preview
Image (Cover)
B012212041_tesis_04-04-2024 cover1.png

Download (616kB) | Preview
[thumbnail of Bab 1-2] Text (Bab 1-2)
B012212041_tesis_04-04-2024 1-2(FILEminimizer).pdf

Download (852kB)
[thumbnail of Dapus] Text (Dapus)
B012212041_tesis_04-04-2024 dp(FILEminimizer).pdf

Download (84kB)
[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
B012212041_tesis_04-04-2024(FILEminimizer).pdf
Restricted to Repository staff only until 5 February 2027.

Download (992kB)

Abstract (Abstrak)

JUMAIDIL ALFAJRUL (B012212041). Dengan judul “Tanggungjawab Advokat Dalam Pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan”. Dibimbing oleh Amir Ilyas dan Haeranah. Penelitian ini bertujuan untuk (1) menganalisis bagaimana kedudukan advokat sebagai kuasa hukum dan perintah melaporkan transaksi keuangan mencurigakan, dan (2) menganalisis bagaimana pertanggungjawaban advokat yang tidak melakukan pelaporan transaksi keuangan mencurigakan oleh kliennya. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah tipe penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus. Pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan atau data primer dan sekunder. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Profesi advokat merupakan bagian dari aparat penegak hukum yang dapat berkontribusi lebih baik dalam mencegah berkembangnya kegiatan pencucian uang. Penegasan tentang peran advokat yang dapat menekan terjadinya tindak pidana pencucian uang yaitu dengan diterbitkannya PP. 43 Tahun 2015 atas perubahan PP. 61 Tahun 2021 yang menempatkan advokat sebagai salah satu pihak pelapor dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang. (2) tujuan dasar disusunnya PP. 43 Tahun 2015 yang menempatkan profesi advokat sebagai salah satu pihak pelapor dalam agenda pemberantasan tindak pidana pencucian uang, merupakan bentuk penghormatan terhadap profesi advokat yang merupakan profesi mulia, dengan mengedepankan tanggungjawab profesinya kepada negara, masyarakat dan Tuhan, serta kewajibannya sebagai bagian dari profesi hukum untuk menjunjung tinggi hukum dan menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia dalam menjalankan tugasnya.

Keyword : TPPU, Advokat, Transaksi Keuangan Mencurigakan.

Item Type: Thesis (Thesis)
Uncontrolled Keywords: Money Laundering, Lawyer, Suspicious Financial Transactions.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Rasman
Date Deposited: 04 Mar 2025 00:49
Last Modified: 04 Mar 2025 00:49
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/42669

Actions (login required)

View Item
View Item