ANALISIS PERIZINAN BERUSAHA TERHADAP KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI) YANG BELUM DIATUR DI DALAM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 2021 = Analysis of Business Licensing Against the Indonesian Standard Business Field Classification (KBLI), which has not been regulated in Government Regulation Number 5 of 2021.


MAUDINA S., TARISA (2024) ANALISIS PERIZINAN BERUSAHA TERHADAP KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI) YANG BELUM DIATUR DI DALAM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 2021 = Analysis of Business Licensing Against the Indonesian Standard Business Field Classification (KBLI), which has not been regulated in Government Regulation Number 5 of 2021. Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of Cover]
Preview
Image (Cover)
B021201038_skripsi_08-08-2024 cover1.jpg

Download (410kB) | Preview
[thumbnail of Bab 1-2] Text (Bab 1-2)
B021201038_skripsi_08-08-2024 bab I-II(FILEminimizer).pdf

Download (798kB)
[thumbnail of Dapus] Text (Dapus)
B021201038_skripsi_08-08-2024 dp(FILEminimizer).pdf

Download (570kB)
[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
B021201038_skripsi_08-08-2024(FILEminimizer).pdf
Restricted to Repository staff only until 30 December 2026.

Download (1MB)

Abstract (Abstrak)

TARISA MAUDINA S. (B021201038), dengan Judul “Analisis Perizinan Berusaha Terhadap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Yang Belum Diatur Di Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021”. Di bimbing oleh Bapak Dr. Zulkifli Aspan, S.H., M.H Sebagai Pembimbing Utama dan Bapak Muh. Zulfan Hakim, S.H., S.H. Selaku Dosen Pembimbing Pendamping. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perizinan berusaha terhadap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang belum diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, dengan data primer dan data sekunder, lokasi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta data dianalisis secara kualitatif kemudian dijelaskan secara deskriptif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa (i) Belum adanya ketentuan yang jelas mengenai KBLI yang belum diatur didalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 dikarenakan Kementerian atau Lembaga belum membuat NSPK yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, sehingga hal yang perlu dilakukan pelaku usaha adalah adalah mengajukan persetujan atau verifikasi langsung kepada Kementerian atau Lembaga terkait, selain itu pelaku usaha juga dapat melakukan perubahan Akta Perusahaan dengan mengambil KBLI yang menyerupai atau mendekati dengan tujuan dari Perusahaan. (ii) Ketentuan perizinan berusaha bagi aktivitas usaha dengan KBLI yang belum diatur didalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 adalah adanya ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha sehingga berpotensi mengakibatkan pelaku usaha terkena sanksi hukum seperti denda, sanksi administratif, atau bahkan tuntutan hukum, dan pelaku juga tidak akan mendapat perlindungan hukum, serta akan menghambat serta mengakibatkan kerugian finansial bagi perusahaan.

Keyword : Perizinan Berusaha, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, Online Single Submission.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Business Licensing, Indonesian Standard Business Field Classification, Online Single Submission.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Hukum Administrasi Negara
Depositing User: Rasman
Date Deposited: 11 Jan 2025 14:20
Last Modified: 11 Jan 2025 14:20
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/41388

Actions (login required)

View Item
View Item