TINJAUAN YURIDIS REKLAMASI PEMBANGUNAN CENTER POINT OF INDONESIA PADA PUTUSAN PTUN MAKASSAR (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 11/6/LH/2016/PTUN. MKS) = Legal Review of Reclamation of Center Point Of Indonesia Development in Makassar PTUN Decision (Case Study of Decision Number: 11/6/LH/2016/PTUN.Mks).


SARIMUNA, KHOFIFAH INGGRIT (2024) TINJAUAN YURIDIS REKLAMASI PEMBANGUNAN CENTER POINT OF INDONESIA PADA PUTUSAN PTUN MAKASSAR (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 11/6/LH/2016/PTUN. MKS) = Legal Review of Reclamation of Center Point Of Indonesia Development in Makassar PTUN Decision (Case Study of Decision Number: 11/6/LH/2016/PTUN.Mks). Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of Cover]
Preview
Image (Cover)
B021171005_skripsi_22-08-2024 cover1.jpg

Download (378kB) | Preview
[thumbnail of Bab 1-2] Text (Bab 1-2)
B021171005_skripsi_22-08-2024 bab I-II(FILEminimizer).pdf

Download (556kB)
[thumbnail of Dapus] Text (Dapus)
B021171005_skripsi_22-08-2024 dp(FILEminimizer).pdf

Download (66kB)
[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
B021171005_skripsi_22-08-2024(FILEminimizer).pdf
Restricted to Repository staff only until 30 December 2026.

Download (628kB)

Abstract (Abstrak)

Khofifah Inggrit Sarimuna (B021171005). Tinjauan Yuridis Reklamasi Pembangunan Center Point Of Indonesia pada Putusan PTUN Makassar (Studi Kasus Putusan Nomor: 11/6/LH/2016/PTUN.Mks). Dibimbing oleh Prof. Dr. Syamsyul Bachri, S.H,.M.H sebagai Pembimbing Utama dan Fajlurrahman Jurdi, S.H,.M.H sebagai Pembimbing Pendamping.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan hasil sengketa terkait Reklamasi Pembangunan Center Point Of Indonesia (CPI) dalam Putusan Nomor: 11/6/LH/2016/PTUN.Mks.
Penelitian ini menggunakan Metode penelitian Normatif dengan menggunakan metode pendekatan Undang-undang dan pendekatan kasus. Jenis dan sumber hukum yang digunakan yakni bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, serta menggunakan teknik pengumpulan data studi kepustakaan dan studi dokumen.
Adapun hasil penelitian ini, yakni (1) Mega Proyek Center Point Of Indonesia (CPI) seluas 157 Ha yang berdiri diatas lahan negara dikawasan pesisir Makassar dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan bersama PT Yasmin Bumi Asri dan PT Ciputra sebagai investor, izin reklamasi digugat oleh koalisi masyarakat sipil yang mengatasnamakan “Aliansi Selamatkan Pesisir (ASP) Makassar”. (2) Hasil putusan Hakim PTUN Makassar Nomor : 11/6/LH/2016/PTUN.Mks dimenangkan oleh Tergugat yakni Gubernur Sulawesi Selatan. (3) dalam memeriksa dan memutus perkara, prinsip kebebasan hakim mesti dimaknai bahwa hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Bebas menerapkan hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kata Kunci: Reklamasi, Centra Point Of Indonesia

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Reclamation, Centra Point Of Indonesia
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Hukum Administrasi Negara
Depositing User: Rasman
Date Deposited: 12 Jan 2025 10:08
Last Modified: 12 Jan 2025 10:08
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/41357

Actions (login required)

View Item
View Item