OBJEKTIVITAS KEPENTINGAN UMUM PADA KEWENANGAN JAKSA SEBAGAI DASAR MENGAJUKAN PAILIT = OBJECTIVITY OF PUBLIC INTEREST ON THE STATE ATTORNEY AUTHORITY AS THE BASIS FILING FOR BANKRUPTCY


Jayalantara, Anak Agung Ngurah (2024) OBJEKTIVITAS KEPENTINGAN UMUM PADA KEWENANGAN JAKSA SEBAGAI DASAR MENGAJUKAN PAILIT = OBJECTIVITY OF PUBLIC INTEREST ON THE STATE ATTORNEY AUTHORITY AS THE BASIS FILING FOR BANKRUPTCY. Disertasi thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of Cover]
Preview
Image (Cover)
B013191047_disertasi_14-08-2024 cover1.jpg

Download (308kB) | Preview
[thumbnail of Bab 1-2] Text (Bab 1-2)
B013191047_disertasi_14-08-2024 bab I-II(FILEminimizer).pdf

Download (930kB)
[thumbnail of Dapus] Text (Dapus)
B013191047_disertasi_14-08-2024 dp(FILEminimizer).pdf

Download (223kB)
[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
B013191047_disertasi_14-08-2024(FILEminimizer).pdf
Restricted to Repository staff only until 27 December 2026.

Download (2MB)

Abstract (Abstrak)

Penelitian ini bertujuan untuk merumuskan: (1) Hakikat kepentingan umum sebagai dasar kewenangan Jaksa mengajukan Pailit, (2) Batasan (objektivitas) kepentingan umum bagi Jaksa sebagai dasar menjalankan kewenangan untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit.
Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif dengan pendekatan filosofis, pendekatan kasus, pendekatan konseptual dan pendekatan perbandingan. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi pustaka. Bahan hukum dianalisis secara interpretasi (penafsiran), restriktif atau penafsiran kreatif, serta penafsiran gramatikal (interpretasi bahasa), dengan menggunakan metode Argumentum a contrario, maka isu hukum akan diabstraksi terhadap prinsip suatu ketentuan, sehingga menghasilkan analisa deskriptif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Hakikat kepentingan umum sebagai dasar kewenangan Jaksa mengajukan pailit adalah sebuah legal standing berdasarkan undang-undang, yang memberikan
kewenangan bagi Kejaksaan untuk bertindak beracara di muka Pengadilan, dimana Kejaksaan tidak perlu mendapatkan kuasa dari para pihak. Penafsiran terkait apa yang dimaksud dengan “kepentingan umum” itu sepenuhnya diserahkan kepada Kejaksaan, karena kewenangan atributif Kejaksaan itu tidak bisa dinilai di Pengadilan. Kedudukan kewenangan Kejaksaan adalah sebagai dominus litis dalam hal mewakili kepentingan umum dalam kepailitan yang merepresentasikan kepentingan mayoritas, agar Jaksa dapat merealisasikan harapan akan penerapan penegakan hukum dan pencapaian keadilan. (2) Walaupun kepentingan umum merupakan sebuah legal standing yang diberikan negara pada Kejaksaan berdasarkan undang-undang, sebagai alat control secara internal Kejaksaan maka perlu diobjektifkan batasan kepentingan umum, sehingga para Jaksa saat menghadapi kondisi ini dilapangan terdapat alat control (analisa yuridis) kepada pimpinan. Batasan internal Kepentingan umum yang dapat diwakili oleh Kejaksaan sebagai dasar pengajuan permohonan pernyataan pailit adalah kepentingan mayoritas Kreditor selaku subjek hukum, yang secara substansi berada di wilayah kepailitan, bertujuan menciptakan keadilan, kemanfaatan serta keseimbangan hak dan kewajiban para pihak dalam rangka penegakan hukum, sebagai penerapan asas dominus litis, tanpa mengambil alih kewenangan lembaga lain dalam pengembangan dan penguatan sektor keuangan, dengan memenuhi syarat wajib dan syarat alternatif. Kejaksaan dalam mengambil kebijakan mewakili kepentingan umum adalah bentuk realisasi dari penegakan hukum dan keadilan.

Keywords : Kepailitan, Kepentingan Umum, Kejaksaan

Item Type: Thesis (Disertasi)
Uncontrolled Keywords: Bankruptcy, Public Interest, Attorney.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Rasman
Date Deposited: 10 Jan 2025 23:19
Last Modified: 10 Jan 2025 23:19
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/41319

Actions (login required)

View Item
View Item