Karlay, Michelle Griselda (2024) TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENADAHAN HEWAN TERNAK SEBAGAI KEBIASAAN (Studi Kasus Putusan No.118/Pid.B/2022/Pn. Wno) = Judicial Review Of The Criminal Acts Of Livestock Detention As A Habbit (Case Study Decision Number 118/Pid.B/2022/ PN.Wno). Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.
B011201111_skripsi_23-08-2024 cover1.jpg
Download (334kB) | Preview
B011201111_skripsi_23-08-2024 bab I-II(FILEminimizer).pdf
Download (552kB)
B011201111_skripsi_23-08-2024 dp(FILEminimizer).pdf
Download (183kB)
B011201111_skripsi_23-08-2024(FILEminimizer).pdf
Restricted to Repository staff only until 27 December 2026.
Download (721kB)
Abstract (Abstrak)
Tujuan penelitian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kualifikasi pengaturan tindak pidana penadahan hewan ternak sebagai kebiasaan dalam hukum pidana Indonesia, serta untuk mengetahui penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana penadahan hewan ternak sebagai kebiasaan pada perkara putusan No. 118/Pid.B/2022/PN. Wno.
Metode Penelitian. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder; dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi pustaka serta di analisis secara preskriptif normatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Kualifikasi pengaturan tindak pidana penadahan hewan ternak sebagai kebiasaan diatur pada Pasal 481 KUHP (UU No.1 Tahun 1946) dan Pasal 592 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) yang merupakan tindak pidana formil karena karena pasal tersebut berisi tindakan yang dilarang tanpa memperdulikan akibat dari tindakan tersebut. Tindakan yang dilarang dalam Pasal 481 KUHP ialah mebeli,
menukarkan, menerima gadai, menyimpan atau menyembunyikan benda yang berasal dari kejahatan. (2) Penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana penadahan hewan ternak sebagai kebiasaan pada perkara putusan No.118/Pid.B/2022/Pn Wno tidak tepat karena JPU mendakwakan Pasal 480 KUHP Junto Pasal 65 KUHP yakni perbarengan tindak pidana penadahan. Berdasarkan keterangan terdakwa mengaku membeli 2 (dua) ekor kambing hasil kejahatan pada hari yang berbeda dan keterangan saksi yang mengatakan terdakwa telah membeli hewan ternak sebanyak 15 (lima belas kali) secara total. Pasal yang didakwakan harusnya Pasal 481 KUHP yakni penadahan sebagai kebiasaan dan tidak ada perbuatan lain yang dapat dilihat sebagai tindak pidana lain sehingga harus menjuntokan Pasal 65 KUHP.
Keywords : Hewan Ternak; Kebiasaan; Penadahan.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Detention; Habbit; Livestock. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions (Program Studi): | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Rasman |
Date Deposited: | 12 Jan 2025 09:54 |
Last Modified: | 12 Jan 2025 09:54 |
URI: | http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/41275 |