ANALISIS HUKUM PEMENUHAN LEGAL STANDING SEBAGAI SYARAT PENGUJIAN KONSTITUSIONALITAS UNDANG-UNDANG (STUDI PUTUSAN MK NOMOR 90/PUU-XXI/2023) = LEGAL ANALYSIS OF LEGAL STANDING FULFILLMENT AS A CONDITION FOR TESTING THE CONSTITUTIONALITY OF THE LAW (STUDY OF CONSTITUTIONAL COURT DECISION NUMBER 90/PUU-XXI/2023)


Kurniawan, Akbar (2024) ANALISIS HUKUM PEMENUHAN LEGAL STANDING SEBAGAI SYARAT PENGUJIAN KONSTITUSIONALITAS UNDANG-UNDANG (STUDI PUTUSAN MK NOMOR 90/PUU-XXI/2023) = LEGAL ANALYSIS OF LEGAL STANDING FULFILLMENT AS A CONDITION FOR TESTING THE CONSTITUTIONALITY OF THE LAW (STUDY OF CONSTITUTIONAL COURT DECISION NUMBER 90/PUU-XXI/2023). Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of Cover]
Preview
Image (Cover)
B011201103_skripsi_08-08-2024 cover1.jpg

Download (321kB) | Preview
[thumbnail of Bab 1-2] Text (Bab 1-2)
B011201103_skripsi_08-08-2024 bab I-II(FILEminimizer).pdf

Download (645kB)
[thumbnail of Dapus] Text (Dapus)
B011201103_skripsi_08-08-2024 dp(FILEminimizer).pdf

Download (149kB)
[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
B011201103_skripsi_08-08-2024(FILEminimizer).pdf
Restricted to Repository staff only until 27 December 2026.

Download (778kB)

Abstract (Abstrak)

AKBAR KURNIAWAN (B011201103). Analisis Hukum Pemenuhan Legal Standing Sebagai Syarat Pengujian Konstitusionalitas Pengujian Undang-Undang (Studi Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023). Dibimbing oleh Faisal Abdullah sebagai Pembimbing Utama dan Fajlurrahman sebagai Pembimbing Pendamping.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan syarat legal standing pada pengujian undang-undang dan untuk menganalisis pemenuhan legal standing pemohon pada putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan sekunder, serta akan dianalisis secara deskriptif dan preskriptif.
Hasil dalam penelitian ini adalah (1) Pengaturan syarat legal standing pemohon dalam pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi terdapat dalam Pasal 51 UU MK dan Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021. Pemohon dapat dikatakan memiliki legal standing apabila memenuhi kualifikasi sebagai pemohon dan terdapat kerugian konstitusional yang diakibatkan oleh berlakunya suatu undang-undang atau perppu. (2) Pada Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 seharusnya Mahkamah menyatakan permohonan tidak dapat diterima sebab pemohon tidak memenuhi syarat legal standing yang telah diatur dalam Pasal 51 UU MK dan Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021. Pemohon tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk mengajukan pengujian norma yang dimaksud. Seharusnya MK mempertimbangkan bahwa Pasal 169 huruf (q) UU 7/2017 tidak memiliki hubungan langsung atau kepentingan pribadi dengan pemohon, sehingga putusan MK seharusnya menyatakan tidak ada kerugian dan permohonan pengujian tidak dapat dilanjutkan karena salah satu syarat formal tidak terpenuhi dan oleh karenanya tidak ada relevansinya untuk mempertimbangkan pokok permohonan, sehingga dalam amar putusan a quo “menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.”

Kata Kunci: Legal Standing; Pengujian Undang-Undang; Putusan Mahkamah Konstitusi.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Constitutional Court Decision; Judicial Review; Legal Standing.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Rasman
Date Deposited: 10 Jan 2025 23:07
Last Modified: 10 Jan 2025 23:07
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/41263

Actions (login required)

View Item
View Item