PRAKTEK HUKUM PIDANA ADAT YANG MASIH BERLAKU PADA MASYARAKAT BATETANGNGA KABUPATEN POLEWALI MANDAR PROVINSI SULAWESI BARAT = Aboriginal punishment practices still taking place in the Batetangnga community of Polewali Mandar district of West Sulawesi Province


Nurhidayat, Nurhidayat (2024) PRAKTEK HUKUM PIDANA ADAT YANG MASIH BERLAKU PADA MASYARAKAT BATETANGNGA KABUPATEN POLEWALI MANDAR PROVINSI SULAWESI BARAT = Aboriginal punishment practices still taking place in the Batetangnga community of Polewali Mandar district of West Sulawesi Province. Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of Cover]
Preview
Image (Cover)
B011181317_skripsi_27-08-2024 cover1.jpg

Download (349kB) | Preview
[thumbnail of Bab 1-2] Text (Bab 1-2)
B011181317_skripsi_27-08-2024 bab 1-2(FILEminimizer).pdf

Download (1MB)
[thumbnail of Dapus] Text (Dapus)
B011181317_skripsi_27-08-2024 dp(FILEminimizer).pdf

Download (334kB)
[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
B011181317_skripsi_27-08-2024(FILEminimizer).pdf
Restricted to Repository staff only until 24 December 2026.

Download (1MB)

Abstract (Abstrak)

NURHIDAYAT, ( B011181317 ), Praktek Pidana Adat Yang Masih Berlaku Pada Masyarakat Batentangnga Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat. Di bawah bimibingan Muhadar sebagai Pembimbing Utama dan Muhammad Djaelani Prasetya sebagai Pembimbing Pendamping.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktek hukum pidana adat yang maih berlaku dikalangan masyarakat Batetangnga kabupaten Polewai Mandar Provinsi Sulawesi Barat dan untuk mengetahui bagaimanakah cara penyelesaian delik adat yang terjadi pada masyarakat Batetangnga Kabupaten Polewai Mandar Provinsi Sulawesi Barat oleh pemuka adat.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan 2 (dua) cara, yakni data primer yang diperoleh dari hasil wawancara dan data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan, jurnal hukum, dan bahan bacaan yang berkaitan dengan penelitian
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) Praktek Hukum pidana adat yang terdapat pada masyarakat Desa Batetangnga masih dipertahankan sampai sekarang. Akan tetapi terdapat beberapa hukum pidana adat yang sudah tidak pernah diterapkan dikarenakan bertentangan dengan hukum pidana yang berlaku di Indonesia sekarang ini; 2) Mekanisme penyelesaian delik adat oleh Ketua adat desa batetangnga yaitu dengan cara melakukan musyawarah terlebihdahulu sebelum memberikan hukuman terhadap pelaku pelanggaran hukum adat. Musyawarah ini dinamakan Tokkonan Ada’, Tokkonan Ada’ ini dihadiri oleh tokoh-tokoh masyarakat beserta pengurus adat untuk membas mengenai delik adat apa yang dilanggar oleh pelanggar tersebut. Akan tetapi sebelum menjatuhkan hukuman kepada pelanggar delik adat ini, terlebih dahulu dimintai pengakuan serta persetujuan dari orang yang bersangkutan apakah bersedia untuk menjalani hukuman adat tersebut.

Keywords : Batetangnga, Hukum Pidana Adat, Pemuka Adat.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Batetangnga, Customary Leader, Indigenous Law,
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Rasman
Date Deposited: 10 Jan 2025 06:44
Last Modified: 10 Jan 2025 06:44
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/41223

Actions (login required)

View Item
View Item