FAISAH HS., MUTIAH (2019) STATUS HUKUM SEWA SATUAN RUMAH SUSUN OLEH NON KARYAWAN DI KAWASAN INDUSTRI MAKASSAR. Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.
19_B11115099_Cover1.jpg
Download (4kB) | Preview
19_B11115099(FILEminimizer) ... ok 1-2.pdf
Download (980kB)
19_B11115099(FILEminimizer) ... ok dapus-lam.pdf
Download (1MB)
19_B11115099(FILEminimizer) ... ok.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (3MB)
Abstract (Abstrak)
Mutiah Faisah HS, B111 15 099, dengan judul “Status Hukum Sewa Satuan Rumah Susun Oleh Non Karyawan di Kawasan Industri Makassar” dibimbing oleh Sri Susyanti Nur sebagai Pembimbing I dan Harustiati A. Moein sebagai Pembimbing II.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui status hukum sewa satuan rumah susun oleh non karyawan di Kawasan Industri Makassar dan untuk mengetahui mekanisme penyewaan satuan rumah susun oleh non karyawan di Kawasan Industri Makassar.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris, yang memandang hukum sebagai kenyataan. Bertujuan untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara kepada pihak pengelola dan penyewa rumah susun. Analisis data dilakukan secara kualitatif kemudian disajikan secara deskriptif dengan menggambarkan secara rinci permasalahan guna memberikan pemahaman yang jelas dan terarah dari hasil penelitian.
Hasil penelitian penulis menemukan bahwa Status hukum sewa satuan rumah susun oleh non karyawan di kawasan industri makassar adalah ilegal jika didasarkan pada pasal 6 ayat 3 poin a peraturan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat Nomor 01/PRT/M/2018 tentang Bantuan Pembangunan dan Pengelolaan Rumah Susun, yaitu “Penerima manfaat pembangunan rumah susun khusus ditujukan kepada pekerja industri yang merupakan masyarakat yang bekerja sebagai buruh atau pekerja industri yang berada di kawasan industri” dan juga tidak sesuai dengan peruntukan dibangunnya rusunawa. Adapun mekanisme penyewaan satuan rumah susun sangat dipermudah. Calon penyewa hanya memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk, melakukan wawancara singkat dengan pengelola, manandatangani nota pembayaran, dan melakukan pembayaran, calon penyewa tersebut dapat menempati satuan rumah susun tanpa melakukan perjanjian sewa menyewa seperti yang terdapat dalam Pasal 18 Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 14/PERMEN/M/2007 Tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa.
Kata kunci : satuan rumah susun, non karyawan.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | S.Sos Rasman - |
Date Deposited: | 24 Mar 2021 02:40 |
Last Modified: | 24 Mar 2021 02:40 |
URI: | http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/3967 |