Simanungkalit, Algra Sakti (2024) TINJAUAN YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PERMUFAKATAN JAHAT DALAM PEREDARAN NARKOTIKA (STUDI KASUS PUTUSAN NO.779/PID.SUS/2023/PN.MKS) = JURIDICAL REVIEW OF CRIMINAL RESPONSIBILITY OF PERPETRATORS OF CRIMINAL CONSPIRACY IN DRUG TRAFFICKING (STUDY OF DECISION NUMBER 779/PID.SUS/2023/PN.MKS). Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.
B011201164_skripsi_24-09-2024 cover1.png
Download (366kB) | Preview
B011201164_skripsi_24-09-2024 1-2(FILEminimizer).pdf
Download (586kB)
B011201164_skripsi_24-09-2024_Dapus(FILEminimizer).pdf
Download (68kB)
B011201164_skripsi_24-09-2024(FILEminimizer).pdf
Restricted to Repository staff only until 19 November 2026.
Download (917kB)
Abstract (Abstrak)
ALGRA SAKTI SIMANUNGKALIT (B011201164). “Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban Pelaku Permufakatan Jahat Dalam Peredaran Narkotika (Studi Kasus Putusan No.779/Pid.Sus/2023/PN.Mks)”. Dibawah bimbingan Muhadar selaku Pembimbing Utama dan Arnita Pratiwi Arifin selaku Pembimbing Pendamping.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk Pertanggungjawaban Pidana terhadap para Pelaku Permufakatan Jahat Dalam Peredaran Narkotika serta menganalisis Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Pidana Terhadap Permufakatan Jahat Dalam Peredaran Narkotika menurut Studi Kasus Putusan No. 779/Pid.Sus/2023/PN.Mks
Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian normatif menggunakan pendekatan kualitatif. Kemudian Jenis dan Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Pengumpulan bahan yang digunakan oleh penulis dengan melakukan pengumpulan bahan pustaka untuk memecahkan dan mengevaluasi kerangka hukum yang mengatur penegakan hukum terhadap perendaraan narkotika untuk memecahkan permasalahan hukum yang terjadi.
Adapun hasil dari penelitian ini, yaitu 1) Bentuk Pertanggungjawaban para pelaku Permufakatan jahat peredaran Narkotika di dalam Pasal 88 KUHP jika dikaitkan dengan pasal 114 ayat (2) bahwa permufakatan jahat yang dilakukan mengacu pada perbuatan ia perbuat, sehingga tidak ada unsur pemberatan dalam pasal tersebut Sehingga jika mengacu pada pasal 114 ayat (2) UU Narkotika tersebut, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). 2) Pertimbangan hukum oleh hakim dalam menjatuhkan putusan pidana Permufakatan Jahat dalam peredaran narkotika Golongan I menurut penulis belum tepat, karena putusan majelis hakim jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut. Hal tersebut dikarenakan terdakwa Rully Winarto hanyalah perantara yang disuruh oleh Kiki Risky Ananda serta belum mendapatkan imbalan, justru hukumannya lebih berat dibandingkan Pemilik barang yang mengkoordinir para Terdakwa yakni Wempi Wijaya yang mendapat hukuman lebih ringan.
Kata Kunci: Peredaran Narkotika; Permufakatan Jahat; Pertanggungjawaban
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Criminal Conspiracy; Narcotics Trafficking; Responsibility. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions (Program Studi): | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | S.Sos Rasman - |
Date Deposited: | 21 Nov 2024 02:05 |
Last Modified: | 21 Nov 2024 02:05 |
URI: | http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/39637 |