PEMERIKSAAN TERSANGKA TANPA PENDAMPINGAN PENASEHAT HUKUM PADA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (STUDI KASUS POLRESTABES KOTA MAKASSAR) = EXAMINATION OF SUSPECTS WITHOUT THE ASSISTANCE OF LEGAL COUNSEL IN THE CRIME OF PERSECUTION (CASE STUDY OF MAKASSAR CITY POLICE STATION)


Devi, Desak Komang Laksmi Shita (2024) PEMERIKSAAN TERSANGKA TANPA PENDAMPINGAN PENASEHAT HUKUM PADA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (STUDI KASUS POLRESTABES KOTA MAKASSAR) = EXAMINATION OF SUSPECTS WITHOUT THE ASSISTANCE OF LEGAL COUNSEL IN THE CRIME OF PERSECUTION (CASE STUDY OF MAKASSAR CITY POLICE STATION). Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of Cover]
Preview
Image (Cover)
B011201112_skripsi_25-09-2024 cover1.png

Download (119kB) | Preview
[thumbnail of Bab 1-2] Text (Bab 1-2)
B011201112_skripsi_25-09-2024 1-2(FILEminimizer).pdf

Download (525kB)
[thumbnail of Dapus] Text (Dapus)
B011201112_skripsi_25-09-2024_Dapus(FILEminimizer).pdf

Download (121kB)
[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
B011201112_skripsi_25-09-2024(FILEminimizer).pdf
Restricted to Repository staff only until 15 November 2026.

Download (704kB)

Abstract (Abstrak)

DESAK KOMANG LAKSMI SHITA DEVI (B011201112),dengan judul “Pemeriksaan Tersangka Tanpa Pendampingan Penasehat Hukum Pada Tindak Pidana Penganiayaan (Studi Kasus Polrestabes Kota Makassar)”. Dibawah bimbingan Haeranah selaku Pembimbing Utama dan Hijrah Adhyanti Mirzana selaku Pembimbing Pendamping.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum pendampingan oleh penasehat hukum pada pemeriksaan tersangka tindak pidana penganiayaan,serta penerapan ketentuan hukum acara pidana tentang pendampingan penasehat hukum pada pemeriksaan tersangka tindak pidana penganiayaan di Polrestabes Kota Makassar.
Penelitian ini menerapkan metode penelitian hukum empiris dan berlokasi di Polrestabes Kota Makassar. Penelitian ini menggunakan data primer yang diperoleh dari wawancara dan data sekunder dari dokumen penunjang. Data yang diperoleh kemudian diolah dan dianalisis secara deskriptif - kualitatif.
Penulis dalam penelitian ini menemukan hasil penelitian berupa (1) Pasal 56 Ayat (1) dan (2) KUHAP sendiri mengatur terkait tersangka atau terdakwa yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih dan tidak dapat memperoleh penasehat hukum sendiri dikarenakan faktor ekonomi, maka pejabat di semua tingkat proses peradilan wajib menunjuk penasehat hukum bagi mereka dan secara sukarela. (2) Beberapa penyimpangan penerapan Miranda Rule sering kali terjadi dalam proses penyidikan, seperti adanya indikasi kekerasan yang dilakukan oleh oknum penyidik POLRI terhadap tersangka, penyampaian eksistensi dan kebutuhan tersangka untuk memperoleh penasehat hukum yang tidak jelas dan terbuka, serta mengulur waktu cukup lama dalam menangani kasus tersangka yang membutuhkan bantuan hukum pro bono. Adapun keberadaan SP2DPH berdasarkan Surat Edaran Kejaksaan Agung Nomor B-570/F/Fpk/1/9/1994 dapat disimpulkan dapat menjadi dasar hukum bagi tim penyidik, penuntut umum dan hakim untuk menggugurkan kewajiban hukumnya. Bila dihadapkan dengan Pasal 56 ayat (1) KUHAP,dapat disimpulkan bahwa surat edaran ini dapat mereduksi implementasi Pasal 56 ayat (1) KUHAP adalah bertentangan dengan prinsip Miranda Rule dan asas lex superior derogat legi inferior.

Kata Kunci: Pemeriksaan; Penasehat Hukum; Tersangka

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Examination; Legal Advisor ; Suspects.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: S.Sos Rasman -
Date Deposited: 21 Nov 2024 00:50
Last Modified: 21 Nov 2024 00:50
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/39570

Actions (login required)

View Item
View Item