Mutmainnah, Annisa Nurul (2024) Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015 Terhadap Gugurnya Praperadilan Dalam Hukum Acara Pidana Di Indonesia = Analysis Of The Constitutional Court Decision Number 102/PUU-XIII/2015 On The Dismissal Of Pretrial In Criminal Procedure Law in Indonesia. Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.
B011201036_skripsi_27-06-2024 cover1.png
Download (239kB) | Preview
B011201036_skripsi_27-06-2024 1-2(FILEminimizer).pdf
Download (737kB)
B011201036_skripsi_27-06-2024 dp(FILEminimizer).pdf
Download (300kB)
B011201036_skripsi_27-06-2024(FILEminimizer).pdf
Restricted to Repository staff only until 14 November 2026.
Download (1MB)
Abstract (Abstrak)
ANNISA NURUL MUTHMAINNAH (B011201036). Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015 Terhadap Gugurnya Praperadilan Dalam Hukum Acara Pidana Di Indonesia. Dibimbing oleh Andi Syahwiah A. Sapiddin sebagai Pembimbing Utama dan Andi Muhammad Aswin Anas sebagai Pembimbing Pendamping.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015 terhadap gugurnya praperadilan dan implikasi hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015 terhadap gugurnya praperadilan dalam hukum acara pidana di Indonesia.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan interpretasi (interpretation approach), dan asas-asas hukum yang relevan dengan objek penelitian yang diangkat. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan sekunder, dan dianalisis menggunakan teknik preskriptif-normatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Pertimbangan hakim konstitusi atas Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015 menurut penulis tidak sesuai dengan kaidah normatif.
Karena terdapat 3 (tiga) aspek pertimbangan yang dikesampingkan dan tidak terakomodir berkenaan dengan keterangan ahli, permasalahan utama pemohon, dan kerugian konstitusional dalam legal standing pemohon sebagaimana yang diatur dalam pedoman pertimbangan pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. (2) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015 yang bersifat declaratoir-constitutief berimplikasi pada perubahan tafsir atas batas waktu gugurnya praperadilan dalam hukum acara pidana. Karena sebelum adanya putusan ini mengatur syarat praperadilan harusnya bisa diajukan selama belum dimulainya pemeriksaan pokok perkara, yangmana pemeriksaan yang dimaksudkan bermakna luas terhadap rangkaian acara pidana dan tidak spesifik pada tahapan apa. Sedangkan, dengan adanya putusan MK ini menekankan bahwa permintaan praperadilan hanya dapat diajukan sepanjang belum pengadilan negeri belum menggelar sidang pertama atas nama pemohon praperadilan.
Keywords : Judicial Review; Praperadilan; Putusan Mahkamah Konstitusi
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Constitutional Court Decision; Judicial Review; Pretrial. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions (Program Studi): | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | S.Sos Rasman - |
Date Deposited: | 21 Nov 2024 03:03 |
Last Modified: | 21 Nov 2024 03:03 |
URI: | http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/39509 |