Prasetya Hr, Dhandy Teguh (2024) Analisis Penanganan Perkara Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Berdasarkan Surat Edaran Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: SE/2/II/2021 = Analysis of the Handling of Defamation Cases Through Social Media Based on Circular Letter of the Chief of the Indonesian National Police Number: SE/2/II/2021. Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.
B011171395_skripsi_04-09-2024 cover1.jpg
Download (366kB) | Preview
B011171395_skripsi_04-09-2024 bab 1-2.pdf
Download (1MB)
B011171395_skripsi_04-09-2024 dp.pdf
Download (382kB)
B011171395_skripsi_04-09-2024.pdf
Restricted to Repository staff only until 3 July 2026.
Download (2MB)
Abstract (Abstrak)
DHANDY TEGUH PRASETYA HR (B011171395) dengan judul “Analisis Penanganan Perkara Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Berdasarkan Surat Edaran Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: SE/2/II/2021”. Di bawah bimbingan Andi Muhammad Sofyan sebagai Pembimbing Utama dan Andi Muhammad Aswin Anas sebagai Pembimbing Pendamping. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyelesaian perkara pencemaran nama baik berdasarkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 dan untuk mengetahui faktor penghambat penyidik dalam penyelesaian pencemaran nama baik berdasarkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Sumber data yang digunakan ialah data primer berupa data kasus dan wawancara serta data sekunder berupa bahan-bahan hukum. Metode analisis menggunakan metode deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Penyelesaian perkara pencemaran nama baik dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 hanya menekankan pada 3 bagian yakni penerimaan laporan, kajian dan gelar perkara, dan mediasi. SE Kapolri lebih menekankan pada kesigapan anggota Polri dalam menanggapi laporan pencemaran nama baik. Polda Sulawesi Selatan telah menjalankan SE Kapolri sebagaimana mestinya, mulai dari upaya preemtif dan preventif hingga prosedur penanganan perkara pencemaran nama baik melalui media sosial. (2) Faktor penghambat penyidik dalam penyelesaian pencemaran nama baik dalam berdasarkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 terletak pada tidak ditemukannya kesepakatan yang dapat diterima pihak pelapor serta pihak terlapor yang merasa tidak bersalah dan/atau menolak permintaan atau syarat dari pihak pelapor.
Kata Kunci : Media Sosial, Pencemaran Nama Baik, Tindak Pidana.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Crime, Defamation, Social Media. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions (Program Studi): | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | stfathirah s |
Date Deposited: | 13 Nov 2024 02:25 |
Last Modified: | 13 Nov 2024 02:25 |
URI: | http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/39408 |