DIRMAN, ERFIAN NUR (2018) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TANAH PERTANIAN PANGAN YANG BERKELANJUTAN DALAM PERSPEKTIF OTONOMI DAERAH. Disertasi thesis, Universitas Hasanuddin.
18_P0400312003_Disertasi_Cover1.jpg
Download (4kB) | Preview
18_P0400312003_Disertasi(FILEminimizer)..ok 1-2.pdf
Download (7MB)
18_P0400312003_Disertasi(FILEminimizer)..ok dapus-lam.pdf
Download (1MB)
18_P0400312003_Disertasi(FILEminimizer)..ok.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (11MB)
Abstract (Abstrak)
ERFIAN NUR DIRMAN. Perlindungan Hukum Terhadap Tanah Pertanian Pangan yang Berkelanjutan dalam Perspektif Otonomi Daerah (dibimbing oleh Aminuddin Ilmar; A. Pangerang Moenta; dan Farida Patittingi).
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, menjelaskan dan menganalisis tentang perlindungan tanah pertanian yang berkelanjutan dalam perspektif otonomi daerah ditinjau dari arti pentingnya perlindungan hukum terhadap tanah pertanian pangan yang
berkelanjutan, kewenangan pemerintah daerah terhadap perlindungan tanah pertanian pangan serta model ideal perlindungan hukum terhadap tanah pertanian pangan di masa depan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan penelitian perundang-undangan dan pendekatan konseptual merujuk pada bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum lainnya yang berelevansi dengan penelitian ini. Selanjutnya data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan deskriptif kualitatif untuk dapat menjelaskan aspek perlindungan hukum terhadap tanah
pertanian pangan yang berkelanjutan dalam perspektif otonomi daerah.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan hokum terhadap tanah pertanian secara berkelanjutan penting dilaksanakan untuk menjamin ketersediaan pangan dan ketersediaan lapangan kerja, namun belum berjalan dengan optimal dengan adanya aktifitas alih fungsi tanah pertanian pangan. Sarana perlindungan hukum preventif melalui pengendalikan alih fungsi dan melindungi lahan pertanian pangan sedangkan secara represif melalui penegakan aturan berupa pemberian sanksi. Pemerintah daerah berwenang menyusun regulasi dan bertanggung jawab mengendalikan alih fungsi tanah pertanian pangan serta melaksanakan penegakan hukumnya yang bersumber dari kewenangan atribusi dan dilaksanakan berdasarkan kewenangan delegasi dan terimplementasi melalui kewenangan mandat. Model ideal perlindungan hukum terhadap tanah pertanian pangan melalui upaya penatagunaan tanah pertanian pangan yaitu melaksanakan ketentuan kebijakan penatagunaan tanah dalam bentuk pemberian jaminan ketersediaan tanah pertanian pangan secara berkelanjutan; penataan birokrasi dan kelembagaan; dukungan partisipasi masyarakat. Kemudian, dibutuhkan pelaksanaan perizinan sebagai instrumen utama pengendalian pemanfaatan ruang serta pemberian sanksi terhadap pelaku pelanggaran.
Kata Kunci : Tanah Pertanian Pangan, Otonomi Daerah, Perlindungan Hukum, Berkelanjutan.
Item Type: | Thesis (Disertasi) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | S.Sos Rasman - |
Date Deposited: | 18 Mar 2021 07:02 |
Last Modified: | 18 Mar 2021 07:02 |
URI: | http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/3868 |