ANALISIS STATUS HUKUM WASIAT YANG DIBERIKAN KEPADA AHLI WARIS (Studi Kasus Putusan Nomor 0424/Pdt.G/2016/PA.Prg)


ISTIQAMAH, ANISA AL (2019) ANALISIS STATUS HUKUM WASIAT YANG DIBERIKAN KEPADA AHLI WARIS (Studi Kasus Putusan Nomor 0424/Pdt.G/2016/PA.Prg). Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of Cover]
Preview
Image (Cover)
19_B11115573_Cover1.jpg

Download (4kB) | Preview
[thumbnail of Bab 1-2] Text (Bab 1-2)
19_B11115573(FILEminimizer)..ok 1-2.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of Dapus] Text (Dapus)
19_B11115573(FILEminimizer)..ok dapus-lam.pdf

Download (92kB)
[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
19_B11115573(FILEminimizer)..ok.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract (Abstrak)

ANISA AL ISTIQAMAH (B111 15 573) dengan judul “Analisis Status Hukum Wasiat yang Diberikan kepada Ahli Waris (Studi Kasus Putusan Nomor 0424/Pdt.G/2016/PA.Prg)”. Di bawah bimbingan Achmad sebagai Pembimbing I dan Fauzia P. Bakti sebagai Pembimbing II.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum wasiat yang diberikan oleh pemberi wasiat kepada ahli waris penerima wasiat ditinjau dari hukum Islam dan untuk mengetahui kesesuaian pertimbangan hukum hakim di Pengadilan Agama dalam menyelesaikan perkara dengan putusan Nomor: 0424/Pdt.G/2016/PA.Prg dengan Kompilasi Hukum Islam.
Penelitian ini dilaksanakan di Pinrang, tepatnya di Pengadilan Agama Pinrang, dan di Makassar tepatnya di Pengadilan Tinggi Agama; Kantor Pengurus Nahdatul Ulama, Majelis Ulama Indonesia mengumpulkan sumber data primer berupa putusan tingkat pertama Pengadilan Agama Pinrang dan putusan tingkat banding Pengadilan Tinggi Agama Makassar beserta pandangan para ulama terkait dengan status hukum wasiat yang diberikan kepada ahli waris melalui teknik pengumpulan data berupa wawancara langsung dengan para narasumber.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Wasiat kepada ahli waris hanya diperkenankan apabila ahli waris yang lain menyetujui. Jumlah maksimal 1/3 (sepertiga) yang boleh diwasiatkan harus didasarkan pada persetujuan semua ahli waris; (2) Dalam Pasal 195 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam mengatur wasiat kepada ahli waris berlaku bila disetujui oleh semua ahli waris. Gugatan yang diajukan oleh ahli waris selaku penerima wasiat merupakan bentuk keberatan atas adanya wasiat yang dibuat oleh pemberi wasiat. Namun dalam pertimbangan hukum hakim pada Putusan Nomor 0424/Pdt.G/2016/PA.Prg dinyatakan Penggugat tidak memiliki bukti kuat yang dinilai dapat mendukung dalil-dalil gugatan Penggugat. Sehingga Majelis Hakim menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Oleh karena itu, tidak ada perubahan status hukum wasiat dan wasiat tetap dijalankan oleh semua ahli waris penerima wasiat, dan tidak dapat pula dibuktikan wasiat tersebut melebihi kadar wasiat atau tidak, yakni 1/3 (sepertiga) dari harta peninggalan

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: S.Sos Rasman -
Date Deposited: 18 Mar 2021 06:17
Last Modified: 18 Mar 2021 06:17
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/3837

Actions (login required)

View Item
View Item