IZIN PEMANFAATAN SEMPADAN SUNGAI YANG DIJADIKAN USAHA RUMAH MAKAN TERAPUNG DI KELURAHAN TELLO BARU KOTA MAKASSAR


Khalik, Widya Dwi Erika Idham (2023) IZIN PEMANFAATAN SEMPADAN SUNGAI YANG DIJADIKAN USAHA RUMAH MAKAN TERAPUNG DI KELURAHAN TELLO BARU KOTA MAKASSAR. Thesis thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of B022192038_tesis_06-12-2023 cover1.png]
Preview
Image
B022192038_tesis_06-12-2023 cover1.png

Download (160kB) | Preview
[thumbnail of B022192038_tesis_06-12-2023 1-2.pdf] Text
B022192038_tesis_06-12-2023 1-2.pdf

Download (991kB)
[thumbnail of B022192038_tesis_06-12-2023 dp.pdf] Text
B022192038_tesis_06-12-2023 dp.pdf

Download (130kB)
[thumbnail of B022192038_tesis_06-12-2023.pdf] Text
B022192038_tesis_06-12-2023.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract (Abstrak)

ABSTRAK

WIDYA DWI ERIKA IDHAM KHALIK (B022192038). Izin Pemanfaatan Sempadan Sungai Yang Dijadikan Usaha Rumah Makan Terapung Di Kelurahan Tello Baru Kota Makassar, dibimbing oleh Abrar Saleng dan Andi Syahwiah A. Sapiddin.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan terkait pemanfaatan sempadan sungai yang dijadikan usaha rumah makan di Kelurahan Tello Baru Kota Makassar dan untuk menganalisis bentuk pengawasan pemerintah terhadap pelaksanaan izin pemanfaatan sempadan sungai di Kelurahan Tello Baru Kota Makassar

Tipe penelitian ini adalah tipe penelitian empiris. Data dikualifikasi sebagai data primer dan sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara, dan data sekunder diperoleh melalui studi literatur. Data yang dikumpulkan kemudian diolah dengan menggunakan pendekatan analisis kualitatif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Pemanfaatan sempadan sungai yang dijadikan usaha rumah makan di Kelurahan Tello Baru Kota Makassar tidak sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1559/KPTS/M/2020 yang menyatakan sempadan sungai hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan tertentu dan bangunan tertentu, yang meliputi : Bangunan prasarana SDA, Fasilitas jembatan dan dermaga, Jalur pipa gas dan air minum, Rentangan kabel listrik dan telekomunikasi, Kegiatan lain sepanjang tidak menganggu fungsi sungai, antara lain kegiatan menanam tanaman sayur-mayur, dan Bangunan ketenaga listrikan. Sehingga pemanfaatan sempatan Sungai Tello untuk kegiatan rumah makan terapung dapat dikatakan tidak mewujudkan tertib tata ruang; 2) Bentuk pengawasan Pemerintah terhadap pelaksanaan izin pemanfaatan sempadan sungai di Kelurahan Tello Baru Kota Makassar dirasakan masih kurang, dalam hal ini pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang selaku garda terdepan Kementerian PUPR sebagai pengawal Undang-Undang No 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air dinilai masih kurang aktif dalam melakukan pemantauan terhadap penyalahgunaan kawasan sempadan Sungai Tello sehingga terjadi pelanggaran pemanfaatan sempadan sungai seperti sekarang. Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang dinilai kurang dalam melakukan koordinasi dan kerjasama kepada Pemerintah Kota dan Pemerintah Desa yang dilalui Sungai Tello.

Item Type: Thesis (Thesis)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Kenotariatan
Depositing User: Nasyir Nompo
Date Deposited: 16 Oct 2024 02:04
Last Modified: 16 Oct 2024 02:04
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/37931

Actions (login required)

View Item
View Item