TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH ATAS AKTA JUAL BELI TANAH YANG TIDAK MENYAMPAIKAN HARGA TANAH SEBENARNYA


Afifah, Salwah Nur (2023) TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH ATAS AKTA JUAL BELI TANAH YANG TIDAK MENYAMPAIKAN HARGA TANAH SEBENARNYA. Thesis thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of B022192033_tesis_06-12-2023 cover1.png]
Preview
Image
B022192033_tesis_06-12-2023 cover1.png

Download (206kB) | Preview
[thumbnail of B022192033_tesis_06-12-2023 1-2.pdf] Text
B022192033_tesis_06-12-2023 1-2.pdf

Download (946kB)
[thumbnail of B022192033_tesis_06-12-2023 dp.pdf] Text
B022192033_tesis_06-12-2023 dp.pdf

Download (827kB)
[thumbnail of B022192033_tesis_06-12-2023.pdf] Text
B022192033_tesis_06-12-2023.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract (Abstrak)

ABSTRAK

SALWAH NUR AFIFAH (B022192033). Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Atas Akta Jual Beli Tanah Yang Tidak Menyampaikan Harga Tanah Sebenarnya, dibimbing oleh Abrar Saleng dan Sri Susyanti Nur.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab PPAT atas akta jual beli tanah yang dibuatnya dalam hal para pihak tidak menyampaikan harga tanah yang sebenarnya dan menganalisis keabsahan dan akibat yang akan timbul jika akta jual beli tanah tidak menyampaikan harga tanah sebenarnya.

Tipe penelitian ini adalah penelitian normatip yang membahas tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah atas akta jual beli tanah yang tidak menyampaikan harga tanah sebenarnya, dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahkan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Tangggung jawab PPAT atas akta jual beli tanah yang dibuatnya dalam hal para pihak tidak menyampaikan harga tanah yang sebenarnya adalah bahwa PPAT memiliki tanggung jawab yang cukup berat apabila PPAT terbukti melakukan kerja sama dengan para pihak. PPAT memiliki kewajiban untuk mengamankan “pemasukan uang negara yaitu PPH dan BPHTB”. PPAT memang sangat dituntut untuk lebih hati-hati dan tanggung jawab dalam membuat akta jual beli tanah dikarenakan adanya penyebutan harga transaksi. PPAT dituntut lebih bijak dalam menilai dan menafsir harga yang wajar dari suatu bidang tanah. 2) Kedudukan, keabsahan dan akibat yang akan timbul dikemudian hari jika akta jual beli tanah tidak menyampaikan harga tanah sebenarnya adalah bahwa karena pembuatan akta jual beli tanah yang tidak menyampaikan harga transaksi sebenarnya dan tanpa diketahui PPAT sebagai pihak pembuatnya bisa mengakibatkan akta jual beli tanah (akta otentik) tersebut terdegradasi kekuatan pembuktiannya menjadi akta di bawah tangan karena telah dibuat dengan cara yang menyimpang atau tidak sesuai dengan prosedur baik secara materil maupun formil. Akibat lainnya yang bisa timbul adalah akan ada kemungkinan para pihak (penjual dan pembeli) bisa terjerat Pasal 266 ayat (1) KUHPidana.

Item Type: Thesis (Thesis)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Kenotariatan
Depositing User: Nasyir Nompo
Date Deposited: 16 Oct 2024 02:11
Last Modified: 16 Oct 2024 02:11
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/37929

Actions (login required)

View Item
View Item