Jalaal, Bima Ikroom (2023) Pembuatan Akta Jual Beli Oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Tanpa Pemeriksaan Sertifikat Tanah Di Kantor Pertanahan. Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.
B022191030_tesis_06-12-2023 cover1.png
Download (181kB) | Preview
B022191030_tesis_06-12-2023 1-2.pdf
Download (828kB)
B022191030_tesis_06-12-2023 dp.pdf
Download (63kB)
B022191030_tesis_06-12-2023.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
Abstract (Abstrak)
ABSTRAK
BIMA IKROOM JALAAL. Pembuatan Akta Jual Beli Oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Tanpa Pemeriksaan Sertifikat Tanah Di Kantor Pertanahan (dibimbing oleh Marwati Riza dan Marwah).
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Untuk menganalisis akibat hukum terhadap akta jual beli yang dibuat ppat tanpa pemeriksaan sertifikat tanah di kantor pertanahan; dan (2 Untuk menganalisis bentuk tanggung jawab hukum terhadap PPAT yang Tidak Melakukan Pemeriksaan Sertifikat Tanah Dalam Pembuatan Akta Jual beli.
Jenis penelitian adalah penelitian hukum empiris, dengan menggunakan pendekatan struktural, lokasi penelitian di Kota Makassar Jenis dan sumber data adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data adalah dengan wawancara dan studi literatur selanjutnya dianalisis secara kualitatif dan dipaparkan secara deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Akibat hukum dari akta jual beli tanah oleh PPAT tanpa melakukan pemeriksaan sertifikat dikantor pertanahan dapat digolongkan menjadi dua. Pertama tidak terpenuhinya syarat formil dalam proses pembuatan akta maka akta tersebut terdegradasi menjadi perjanjian bawah tangan. Kedua tidak terpenuhinya syarat materil dalam proses pembuatan akta maka akta tersebut dapat dibatalkan apabila syarat subjeknya tidak terpenuhi. sedangkan bila syarat objektifnya yang tidak terpenuhi maka akta tersebut batal demi hukum.(2) Pertanggung jawaban PPAT terhadap akta jual beli peralihan yang tidak melakukan pemeriksaan kesesuaian sertifikat dikantor pertanahan mengakibatkan akta menjadi cacat hukum yang didasari adanya penyimpangan terhadap syarat formil dari prosedur atau tata cara pembuatan akta, dalam hal ini PPAT dapat dikenai pertanggung jawaban yaitu: Tanggung jawab Administratif PPAT yang bersangkutan dapat dikenai sanksi kode etik berupa sanksi teguran sampai dengan pemberhentian jabatannya sebagai PPAT karena telah melanggar larangan atau melalaikan kewajibannya. Tanggung jawab Perdata apabila akta PPAT dinyatakan batal dan/atau batal demi hukum berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dikategorikan sebagainperbuatan melanggar hukum yang menimbulkan suatu kerugian bagi para pihak, maka PPAT dapat dimintai pertanggung jawaban dalam bentuk penggantian biaya, ganti rugi dan bunga.
Kata kunci: Akta Jual Beli, PPAT, Pemeriksaan Sertifikat
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions (Program Studi): | Fakultas Hukum > Kenotariatan |
Depositing User: | Nasyir Nompo |
Date Deposited: | 14 Oct 2024 01:50 |
Last Modified: | 14 Oct 2024 01:50 |
URI: | http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/37826 |