RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN TINDAK PIDANA MALPRAKTIK KEDOKTERAN DI LUAR SISTEM PERADILAN PIDANA


Niastuti, Anggih (2023) RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN TINDAK PIDANA MALPRAKTIK KEDOKTERAN DI LUAR SISTEM PERADILAN PIDANA. Disertasi thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of B013202005_disertasi_11-12-2023 cover1.png]
Preview
Image
B013202005_disertasi_11-12-2023 cover1.png

Download (199kB) | Preview
[thumbnail of B013202005_disertasi_11-12-2023 1-2.pdf] Text
B013202005_disertasi_11-12-2023 1-2.pdf

Download (2MB)
[thumbnail of B013202005_disertasi_11-12-2023 dp.pdf] Text
B013202005_disertasi_11-12-2023 dp.pdf

Download (239kB)
[thumbnail of B013202005_disertasi_11-12-2023.pdf] Text
B013202005_disertasi_11-12-2023.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract (Abstrak)

Tujuan penelitian ini adalah 1) Untuk menganalisis dan menemukan filosofi restorative justice dalam penanganan tindak pidana malpraktik kedokteran, 2) Untuk menganalisis dan menemukan pengaturan restorative justice dalam penanganan tindak pidana malpraktik kedokteran, 3) Untuk menganalisis dan menemukan konsep ideal restorative justice dalam penanganan tindak pidana malpraktik kedokteran sebagai alternatif penyelesaian perkara oleh jaksa selaku penuntut umum. Metode penelitian ini adalah “penelitian hukum normative dengan pendekatan yaitu pendekatan filosofis, pendekatan perundang- undangan, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) filosofi restorative justice adalah sebuah kebijakan hukum baik kebijakan perundang-undangan maupun kebijakan penegakan hukum yang tidak terpisahkan dari kebijakan sosial sehingga restorative justice dapat mewujudkan kepastian hukum dan Kemanfaatan. 2) Restorative Justice dalam penanganan tindak pidana malpraktik kedokteran belum diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan namun sepanjang memenuhi syarat maka dapat dilakukan penyelesaian melalui restorative justice. 3) Konsep ideal restorative justice dalam penanganan tindak pidana malpraktik kedokteran adalah memungkinkan penghentian penuntutan terhadap perkara pidana malpraktik kedokteran yang telah menempuh jalur mediasi sepanjang memenuhi syarat yaitu 1) Adanya kesepakatan antara pasien atau keluarganya dan tenaga medis 2) Disebabkan oleh kelalaian medis bukan kesengajaan medis 3) Adanya kerugian bagi pasien atau keluarganya, 4) ancaman sanksi pidana kurang dari 5 tahun 5) Bukan perbuatan tindak pidana medis ulangan.

Item Type: Thesis (Disertasi)
Uncontrolled Keywords: Restorative justice, tindak pidana, mallpraktek
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Nasyir Nompo
Date Deposited: 26 Sep 2024 06:55
Last Modified: 26 Sep 2024 06:55
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/37737

Actions (login required)

View Item
View Item