PENCABUTAN HAK POLITIK BAGI TERPIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI


Hamzah, A. Faik Wana (2023) PENCABUTAN HAK POLITIK BAGI TERPIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI. Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of B013182008_disertasi_10-01-2024 cover1.png]
Preview
Image
B013182008_disertasi_10-01-2024 cover1.png

Download (174kB) | Preview
[thumbnail of B013182008_disertasi_10-01-2024 1-2.pdf] Text
B013182008_disertasi_10-01-2024 1-2.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of B013182008_disertasi_10-01-2024 dp.pdf] Text
B013182008_disertasi_10-01-2024 dp.pdf

Download (35kB)
[thumbnail of B013182008_disertasi_10-01-2024.pdf] Text
B013182008_disertasi_10-01-2024.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract (Abstrak)

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis hakikat pidana tambahan pencabutan hak politik bagi terpidana tindak pidana korupsi, mengkaji dan menganalisis pelaksanaan eksekusi pidana tambahan pencabutan hak politik bagi terpidana tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan sebagai institusi yang diberi kewenangan untuk melaksanakan putusan pengadilan, serta untuk merekonstruksi pengaturan mengenai pidana tambahan pencabutan hak politik terpidana tindak pidana korupsi yang berkemanusiaan.

Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis normatif. Pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach).

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hakikat pidana tambahan pencabutan hak politik bagi terpidana tindak pidana korupsi adalah sebagai bentuk perlindungan hukum kepada publik dan sekaligus pula sebagai jaminan bahwa pelaku tindak pidana korupsi tidak lagi memiliki peluang untuk melakukan kejahatannya. Pidana tambahan pencabutan hak politik juga bermanfaat untuk menghindarkan negara dan/atau pemerintah Indonesia/pemerintah daerah dari kemungkinan dipimpin oleh orang yang pernah dijatuhi hukuman akibat telah melakukan tindak pidana korupsi. Pelaksanaan eksekusi pidana tambahan pencabutan hak politik bagi terpidana tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan sebagai institusi yang diberi kewenangan untuk melaksanakan putusan pengadilan didasarkan pada wewenang, tugas, dan fungsi Kejaksaan sebagai institusi yang diberi kewenangan untuk mengeksekusi putusan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nmor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan KUHAP. Pidana pencabutan hak politik dilakukan melalui koordinasi pemberitahuan oleh Jaksa atas putusan pengadilan kepada instansi yang berwenang untuk dilaksanakan sesuai bunyi putusan. Adapun rekonstruksi pengaturan mengenai pidana tambahan pencabutan hak politik terpidana tindak pidana korupsi yang berkemanusiaan adalah dengan memetakan kembali bentuk-bentuk hak politik yang dapat dicabut dan yang tidak dapat dicabut dengan alasan apapun serta menggunakan istilah pencabutan, pembatasan, dan pengurangan hak politik

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Otonomi Khusus Papua, Hak- Hak Masyarakat Adat, dan DBH Pertambangan Minyak dan Gas Bum
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Nasyir Nompo
Date Deposited: 26 Sep 2024 06:24
Last Modified: 26 Sep 2024 06:24
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/37730

Actions (login required)

View Item
View Item