KONFERENSI PERS TERHADAP TERSANGKA TINDAK PIDANA KORUPSI KAITANNYA DENGAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH = PRESS CONFERENCE ON CORRUPTION SUSPECTS RELATED TO THE PRINCIPLE OF PRESUMPTION OF INNOCENCE


Amin, Muhammad (2024) KONFERENSI PERS TERHADAP TERSANGKA TINDAK PIDANA KORUPSI KAITANNYA DENGAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH = PRESS CONFERENCE ON CORRUPTION SUSPECTS RELATED TO THE PRINCIPLE OF PRESUMPTION OF INNOCENCE. Thesis thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of Cover]
Preview
Image (Cover)
B012221004_tesis_04-09-2024 cover1.jpg

Download (421kB) | Preview
[thumbnail of Bab 1-2] Text (Bab 1-2)
B012221004_tesis_04-09-2024 bab 1-2.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of Dapus] Text (Dapus)
B012221004_tesis_04-09-2024 dapus.pdf

Download (425kB)
[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
B012221004_tesis_04-09-2024.pdf
Restricted to Repository staff only until 12 August 2026.

Download (1MB)

Abstract (Abstrak)

ABSTRAK MUHAMMAD AMIN (B012221004). KONFERENSI PERS TERHADAP TERSANGKA TINDAK PIDANA KORUPSI KAITANNYA DENGAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH. Dibimbingan oleh M. Said Karim. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkaji serta menemukan bahwa penayangan tersangka tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh komisi pemberantasan korupsi melalui konferensi pers melanggar asas praduga tak bersalah dan upaya perlindungan hukum bagi tersangka tindak pidana korupsi yang dilanggar hak-haknya akibat tidak diterapkannya asas praduga tak bersalah sebelum ada putusan pengadilan tetap.Metode penelitian, Tipe penelitianialah Normatif dengan menggunakan pendekatan teori dan undang-undang, Penulis menganalisis bahan hukum dalam penulisan tesisi ini difokuskan pada Penelitian Pustaka (Library Research) serta berupa sumber-sumber tertentu dengan menggunatakan metode analisis deskriptif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa : (1) penayangan tersangka tindak pidana korupsi pada konferensi pers kaitannya dengan asas praduga tak bersalah harus mempertimbangkan 3 (tiga) hal yakni, (a) Hak asasi manusia, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yakni, menjaga indentitas dan informasi pribadi tersangka sebabhnya hak privasi penting untuk menjaga martabat dan mencegah stigmatisasi yang dapat berdampak negatif bagi tersangka, (b) kepastian hukum, sebagaimana Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 8 ayat (1) tersangka berhak dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusangan pengadilan tetap, (b) kemanfaatan hukum, konferensi pers merupakan alat komunikasi strategis yang penting bagi organisasi untuk menyampaikan informasi penting, membangun hubungan dengan media, dan mengendalikan narasi di tengah publik, konferensi pers dapat bermanfaat secara hukum jika dilakukan dengan tujuan yang sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (2) Upaya perlindungan Hukum terhadap tersangka tindak pidana korupsi pada konferensi pers kaitainnya dengan asas praduga tak bersalah, penulis membagi 2 (dua) Upaya perlindungan hukum yakni, (a) Upaya perlindungan preventif, membatasi pemaparan publik terhadap tersangka, mengatur akses media secara proporsional, memberikan edukan pada masyarakat, menyusun pedoman/SOP konferensi pers, membatasi penggunaan istilah, dan melakukan pelatihan bagi pejabat pada persiapan konferensi pers, (b) upaya perlindungan Represif, penegak hukum sebaiknya senantiasa memeriksa dugaan pelanggaran prosedur dan etika dalam konferensi pers serta memastikan perlindungan hak-hak tersangka selama proses hukum.

Kata Kunci : Konferensi Pers, Tindak Pidana Korupsi, Asas Praduga Tak Bersalah

Item Type: Thesis (Thesis)
Uncontrolled Keywords: Press Conference, Corruption, Presumption of Innocence
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with username stfathirahs
Date Deposited: 19 Sep 2024 06:05
Last Modified: 19 Sep 2024 06:05
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/37662

Actions (login required)

View Item
View Item