PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN ALAT KESEHATAN RUMAH SAKIT YANG DILAKUKAN APARATUR SIPIL NEGARA


Nurfaizy, Muh. Rafly (2023) PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN ALAT KESEHATAN RUMAH SAKIT YANG DILAKUKAN APARATUR SIPIL NEGARA. Thesis thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of B012201032_tesis_27-12-2023 cover1.png]
Preview
Image
B012201032_tesis_27-12-2023 cover1.png

Download (182kB) | Preview
[thumbnail of B012201032_tesis_27-12-2023 1-2.pdf] Text
B012201032_tesis_27-12-2023 1-2.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of B012201032_tesis_27-12-2023 dp.pdf] Text
B012201032_tesis_27-12-2023 dp.pdf

Download (238kB)
[thumbnail of B012201032_tesis_27-12-2023.pdf] Text
B012201032_tesis_27-12-2023.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract (Abstrak)

H. RAFLY NURFAIZY. Penindakan Tindak Pidana Korupsi Berupa Penyelahgunaan Alat Kesehatan Rumah Sakit Yang Dilakukan Aparatur Sipil Negera. (Dibimbing oleh Said Karim dan Nur Azisah).
Penelitian ini bertujuan mengetahui (1) Kebijakan Hukum Pidana Korupsi terhadap Penyalahgunaan Alat Kesehatan Rumah Sakit yang dilakukan Aparatur Sipil Negara. (2) Peran Pemerintah dalam penindakan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Alat Kesehatan Rumah Sakit yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara.
Penyusunan Tesis ini menggunakan metode pendekatan hukum empiris, yaitu penulis melihat hukum dalam artian nyata serta meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat.
Dengan Penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa:
a) Peran hukum pidana dalam menangani tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan alat kesehatan rumah sakit yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara terdapat dalam Pasal 8, 9, 10, 11, 12, 12B, dan Pasal 23 UU Tipikor (yang mengadopsi Pasal 421, 422, 429, dan Pasal 430 KUHP). Tindak pidana korupsi pegawai negeri dan atau penyelenggara negara adalah tindak pidana korupsi yang hanya dapat dilakukan oleh orang yang berkualitas sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara.
b) Peranan penegak hukum dalam Penindakan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan Alat Kesehatan rumah sakit dimulai dengan masuknya laporan yang bersumber dari Perorangan; Organisasi Masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat; Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintahan; Laporan Informasi dari internal kepolisian, yang selanjutnya akan dilakukan proses Penyelidikan dan Penyidikan dengan bantuan Kepolisian dan Kejaksaan. Jika berkas perkara yang diajukan oleh penyidik dipandang sudah lengkap dan perkara tersebut dapat dilakukan penuntutan oleh Penuntut Umum, maka selanjutnya Jaksa Penuntut Umum membuat surat dakwaan.

Item Type: Thesis (Thesis)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Nasyir Nompo
Date Deposited: 12 Sep 2024 01:14
Last Modified: 12 Sep 2024 01:14
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/37370

Actions (login required)

View Item
View Item