PELAKSANAAN TUGAS OMBUDSMAN KOTA MAKASSAR PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 62/PUU-VIII/2010


Jaya, Muchtar (2023) PELAKSANAAN TUGAS OMBUDSMAN KOTA MAKASSAR PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 62/PUU-VIII/2010. Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of B012201020_tesis_27-12-2023 cover1.png]
Preview
Image
B012201020_tesis_27-12-2023 cover1.png

Download (140kB) | Preview
[thumbnail of B012201020_tesis_27-12-2023 1-2.pdf] Text
B012201020_tesis_27-12-2023 1-2.pdf

Download (931kB)
[thumbnail of B012201020_tesis_27-12-2023 dp.pdf] Text
B012201020_tesis_27-12-2023 dp.pdf

Download (2MB)
[thumbnail of B012201020_tesis_27-12-2023.pdf] Text
B012201020_tesis_27-12-2023.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract (Abstrak)

Muchtar Jaya, B012201020, Pelaksanaan Tugas Ombudsman Kota Makassar Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-VIII/2010. Dibimbing oleh Irwansyah dan Zulkifli Aspan.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis afektivitas hukum Ombudsman Kota Makassar pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-VIII/2010 dan menganalisis kerangka aturan komprehensif tentang penawasan pelayanan publik di Kota Makassar.

Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris, yaitu jenis penelitian dalam arti nyata serta meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Pengumpulan data dan informasi dilakukan di Kantor Ombudsman Kota Makassar dan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan. Penelitian ini menggunakan kajian Sociological Jurisprudence yang diartikan sebagai ilmu hukum sosiologis atau teori hukum yang membahas mengenai konsepsi hukum seperti apa yang dibutuhkan untuk membentuk suatu masyarakat yang tertib. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan budaya dan pendekatan struktural.

Hasil analisis dari penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Pelaksanan tugas Ombudsman Kota Makassar Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-VIII/2010 kurang efektif berdasarkan proses kinerja tahun 2022 dengan beberapa faktor yakni, faktor hukum, penegakan hukum, sarana/fasilitas, masyarakat, dan kebudayaan. 2) Kerangka aturan komprehensif yang tepat diterapkan adalah pembaharuan susunan hukum Ombudsman Kota Makassar (OKM) dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) berupa: a) Sinkronisasi hukum: menegaskan bahwa ORI Perwakilan Kabupaten/Kota tidak boleh dibentuk disuatu Kabupaten/Kota yang telah memiliki Ombudsman daerahnya sendiri; dan objek pengawasan ORI Perwakilan tidak dapat menerima dan memeriksa laporan yang telah menjadi kewenangan Ombudsman Kabupaten/Kota; b) Kewenangan: rekomendasi untuk membayar ganti rugi dan/atau rehabilitasi kepada pihak yang dirugikan; dan memiliki fungsi pencegahan; c) OKM diakomodir oleh Peraturan Daerah.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Nasyir Nompo
Date Deposited: 12 Sep 2024 00:45
Last Modified: 12 Sep 2024 00:45
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/37337

Actions (login required)

View Item
View Item