PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PERSEROAN DALAM TINDAK PIDANA USAHA BUDIDAYA TANAMAN PERKEBUNAN TANPA IZIN USAHA PERKEBUNAN (Studi Putusan Nomor 975K/PID.SUS/ 2020)


Angga Ap, Riana (2023) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PERSEROAN DALAM TINDAK PIDANA USAHA BUDIDAYA TANAMAN PERKEBUNAN TANPA IZIN USAHA PERKEBUNAN (Studi Putusan Nomor 975K/PID.SUS/ 2020). Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of B011191390_skripsi_27-12-2023 cover1.png]
Preview
Image
B011191390_skripsi_27-12-2023 cover1.png

Download (131kB) | Preview
[thumbnail of B011191390_skripsi_27-12-2023 1-2.pdf] Text
B011191390_skripsi_27-12-2023 1-2.pdf

Download (471kB)
[thumbnail of B011191390_skripsi_27-12-2023 dp.pdf] Text
B011191390_skripsi_27-12-2023 dp.pdf

Download (133kB)
[thumbnail of B011191390_skripsi_27-12-2023.pdf] Text
B011191390_skripsi_27-12-2023.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (853kB)

Abstract (Abstrak)

RIANA ANGGA AP (B011191390) dengan judul “Pertanggungjawaban Pidana Perseroan dalam Tindak Pidana Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan Tanpa Izin Usaha Perkebunan (Studi Putusan Nomor 975K/PID.SUS/2020)”. Di bawah bimbingan Haeranah selaku Pembimbing Utama dan Audyna Mayasari Muin selaku Pembimbing Pendamping.

Penelitian ini bertujuan mengetahui pertanggungjawaban pidana perseroan dalam tindak pidana budidaya tanaman perkebunan tanpa izin usaha perkebunan. dan pertimbangan hukum hakim yang menjatuhkan sanksi pidana denda Perseroan atas tindak pidana budidaya tanaman perkebunan tanpa izin usaha perkebunan berdasarkan Putusan No.975K/pid.sus/2020.

Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum Penelitian penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang menempatkan sistem norma sebagai objek kajian. Sistem norma sebagai objek kajian merupakan seluruh unsur-unsur dari norma hukum yang berisikan nilai tentang bagaimana seharusnya manusia berbuat atau bertingkah laku.

Hasil Penelitian menunjukkan bahwa bentuk pertanggungjawaban daripada perseroan sebagai korporasi yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 105 jo Pasal 47 ayat (1) jo Pasal 113 Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, baik perseroan maupun pengurus dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Adapun juga rumusan dari ketentuan pidana tersebut bersifat kumulatif sehingga dapat diketahui bahwasanya baik pengurus dalam hal ini organ perseroan selaku pengurus dapat dimintai pertanggungjawaban pidana penjara dan korporasi dalam hal ini perseroan dapat dimintai denda secara maksimum ditambah 1/3 dari pidana denda pasal yang mengatur ketentuan pelaksanaan usaha perkebunan tanpa adanya izin perkebunan. Pertimbangan Hakim memastikan bahwasanya perbuatan PT. Duta Swakarya Indah telah terbukti dan mencocoki rumusan delik dalam Pasal 105 jo 47 ayat (1) jo Pasal 113 ayat (1) Akan tetapi dalam amar putusan tersebut majelis hakim hanya menetapkan pidana denda yang dijatuhkan kepada korporasi PT. Duta Swakarya Indah Sebagaimana telah penulis jelaskan sebelumnya jika Pasal tersebut menentukan baik itu korporasi dan pengurus secara bersama-sama dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan juga ancaman pidana dan karena itu juga penulis berpendapat bahwasanya terdapat kekeliruan dalam hal penjatuhan pidana oleh majelis hakim.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Nasyir Nompo
Date Deposited: 09 Sep 2024 05:12
Last Modified: 09 Sep 2024 05:12
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/37152

Actions (login required)

View Item
View Item